TIFAMALUKU.COM – Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, terkait persoalan tanah di Batu Gantung Goga dan sekitarnya, merupakan langkah yang di ambil untuk mengedepankan kepentingan rakyat.
Hal ini disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Mairuhu, kepada media ini, Selasa (19/11/2024).
“Sebagai Anggota Komisi I, kami telah melakukan upaya-upaya mediasi, tetapi kami tidak bisa mengambil langkah yang sifatnya menjustice orang. Yang kami lakukan hanyalah mengedepankan kepentingan masyarakat,” ungkap Mairuhu.
Dikatakan, rekomendasi yang telah dikeluarkan, membuka ruang bagi pihak yang memiliki putusan pengadilan secara sah/inkrah dalam hal ini pihak keluarga Evans Alfons.
Ruang dimaksud dapat digunakan pihak Evans Alfons untuk mengambil langkah hukum, apa bila ada pihak lain yang melakukan penagihan secara liar.
“Terlepas dari anggota Komisi I, kami sebagai anggota DPRD yang punya hak berbicara dan dilindungi oleh hukum, kami dapat menyatakan rekomendasi itu membuka ruang kepada keluarga Evans Alfons yang dalam hal ini memiliki keputusan pengadilan yang inkrah/sah, untuk melakukan upaya hukum, apabila pihak lain melakukan penagihan secara liar,” tuturnya.
Menurut Mairuhu, rekomendasi yang Komisi keluarkan tidak bersifat seperti pengadilan. Namun, rekomendasi ini murni lahir dari hasil Rapat Dengar Pendapat jilid 1 dan 2 beberapa waktu kemarin, yang tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakat hingga persoalan antar kedua belah pihak tersebut terselesaikan.
“DPRD telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mengedepankan kepentingan masyarakat, baik itu mediasi bahkan solusi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, sekali lagi DPRD tidak dapat memberikan keputusan hukum layaknya pengadilan,” bebernya.
Meski begitu, lanjut Mairuhu, jika dilihat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5000, tercantum yang punya kekuatan hukum adalah keluarga Evans Alfons sebagai ahli waris yang sah.
Dan tidak bisa di pungkiri, akibat dari putusan hukum ini jugalah yang membuat masyarakat Goga dan sekitarnya terlindungi dari pungutan-pungutan
“Akibat putusan pengadilan, masyarakat Goga dan sekitarnya bisa terlindungi dari pungutan-pungutan yang selama ini dilaksanakan dan sangat meresahkan. Masyarakat pada intinya ingin mencari sebuah fakta bahwa siapa sebenarnya ahli waris atau pemilik yang sah. Untuk itu sebagai wakil rakyat, kami pun akan berusaha sebaik mungkin membantu masyarakat dan mencari solusi bagi setiap persoalan yang dialami masyarakat,” pungkasnya. (TM-17)