TIFAMALUKU.COM – Barbara Imelda Jacqueline Alfons, yang bertindak selalu kuasa Obeth Nego Alfons, menegaskan untuk tetap melakukan penagihan diatas Dusun Dati Batusombayang (Batu Gantung Goga).
Hal ini ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat jilid 2 yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rabu (14/11/2024).
“Saya sedikit menanggapi terkait tuntutan yang disampaikan pihak pengadilan mungkin menjadi landasan untuk melarang aktifitas kegiatan om Obet diatas Dati Batusombayang. Tapi yang jelas beta jelaskan disini bahwa kewenangan itu ada di Bapak Obet Nego Alfons,” ungkap Imelda.
Tak sampai disitu saja, dirinya juga mempersilahkan para ahli waris dari Jacobus Abner Alfons untuk menempuh jalur hukum atas persoalan ini.
“Silahkan saudara-saudara yang merupakan ahli waris Abner Alfons menempuh jalur hukum atau melaporkan lewat masyarakat. Tapi beta tetap melaksanakan perintah yang diamanatkan ke beta untuk tetap melakukan sosialisasi, pendataan dan pengukuran serta didalamnya menagih. Dengan demikian apapun yang menjadi resiko beta akan siap,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I William Mairuhu berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak membuat masyarakat bingung.
Berdasarkan keputusan Pengadilan yang ada dan sudah berkekuatan hukum tetap, Mairuhu lantas meminta agar pihak terkait mentaati serta melaksanakan perintah hukum itu sehingga tidak terkesan menabrak hukum.
“Inti dari persoalan ini yaitu masyarakat ingin mendapatkan kepastian supaya tidak bingung akibat dari proses penagihan sehingga kita harus ada dalam Rapat Dengar Pendapat kedua kali. Kalau kita bicara soal sebuah keputusan, apa lagi keputusan pengadilan itu merupakan perintah yang harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, jika perintah ini dilaksanakan tidak sesuai keputusan pengadilan otomatis telah menabrak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Eroll Da Costa yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon menjelaskan bahwasannya Komisi I bukanlah pengadilan untuk memutuskan benar atau salah.
Ia bermohon kepada kedua belah pihak baik itu pihak Evans Alfons (Abner Alfons) maupun pihak Imelda Alfons (Obet Nego Alfons) untuk patuh kepada putusan pengadilan.
“Kalaupun ada hal lain sebagai keluarga, untuk mengatur secara kekeluargaan, itu urusan lain. Yang terpenting penjelasan dari Pengadilan menjadi dasar bagi persoalan ini,” pungkas Dacosta. (TM-17)