Permasalahan Tanah Di Goga, Komisi I Himbau Warga Stop Pembayaran Sampai 13 November

oleh -116 views

TIFAMALUKU.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan permasalahan tanah yang terjadi di Daerah Kota Ambon, Kelurahan Kuda Mati (Batu Gantong Goga).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu (6/11/2024) ini dihadiri pimpinan dan Anggota Komisi I, serta pihak-pihak terkait.

Usai rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Mairuhu menghimbau kepada masyarakat agar sementara ini tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai tanggal 13 November 2024.

Himbauan ini selaras dengan putusan bersama antara DPRD Kota Ambon dengan pihak terkait saat rapat dengar pendapat.

“Terkait dengan sengketa lahan yang menjadi keluhan masyarakat untuk keluarga Alfons, sebenarnya tadi dari hasil rapat dengar pendapat, Komisi I sudah bisa mengambil kesimpulan. Hanya saja Komisi I berusaha menahan diri untuk mencari solusi yang lebih baik supaya jangan salah satu pihak di permalukan,” ungkap Mairuhu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon William Mairuhu

Dikatakan, berdasarkan rapat dengar pendapat yang digelar tadi, Komisi I sudah bisa menyimpulkan bahwa tanah hak sepenuhnya milik keluarga Evans Alfons. Kesimpulan ini dilihat berdasarkan bukti hukum kepemilikan tanah yang dimiliki keluarga tersebut.

Untuk itu, Mairuhu mengajak warga Goga untuk tetap tenang dan tidak gelisah menghadapi pungutan-pungutan yang ada.

“Oleh sebab itu saya sengaja konferensi pers biar dengan informasi ini masyarakat terlindungi dan hidup dengan tenang. Karena masyarakat selama ini kan gelisah dengan pungutan-pungutan yang menurut saya itu liar,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat, Mairuhu juga mengaku dirinya bersama wakil rakyat lainnya tentu tidak ingin membuat masyarakat pusing dengan kondisi seperti ini.

Menurutnya, masyarakat butuh kepuasan dan ketenangan sehingga harus diberi penjelasan yang tepat dan jelas.

“Saya berharap semua pihak terkait menahan diri sampai dengan tanggal 13 kami kembali dari Jakarta, semua unsur dihadirkan. Putusan yang di ambil DPRD adalah putusan bersama. Jadi beta harap media ini jadi penyalur kepada masyarakat agar jika ada penagihan secara liar masyarakat bilang tunggu sampai DPRD ambil putusan secara lengkap,” pungkas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu. (TM/17)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.