TIFA MALUKU. COM – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena di Gong Perdamaian Dunia, yang notabene merupakan aset Pemerintah Kota Ambon, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Alhasil, APK milik Paslon nomor urut 2 itu kini telah dicopot, Selasa 5 November malam hari.
“Kalau tidak salah malamnya mereka cabut,”ungkap seorang informan, Rabu (6/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, dari pantauan Senin 4 November dj dilokasi, APK dari Paslon yang dikenal dengan akronim “2M”, terpampang kokoh di halaman icon kota “City of Music”.
APK bertuliskan “Mohon Doa & Dukungan Terus Lanjutkan Maluku Maju”, terlihat berhadapan ke bahu jalan, namun sebagian juga berhadapan dengan Gong Perdamaian Dunia.
Berdasarkan informasi yang didapat disekitar lokasi, APK milik Paslon Murad-Michael itu, ternyata telah dipasang sebelum dimulainya masa kampanye 25 September hingga kini.
“Awalnya APK semuanya menghadap ke jalan. Tidak tahu kenapa yang didepan sudah dibalikan kearah Gong,”ucap informan.
Keberadaan APK milik Paslon Murad -Michael itu, dinilai telah melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Sayangnya, hal ini luput dari pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara untuk penertiban APK.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi via-seluler, Senin (04/10/2024), mengaku telah mendata semua APK yang melanggar.
“Kita telah mendata semua APK yang dipasang ditempat yang dilanggar,”ujarnya.
Dari hasil pendataan tersebut, pihaknya bahkan telah menyampaikan langsung ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti, dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, guna dilakukan penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13.
“Hasil pendataan saya lupa berapa banyak. Pastinya kita sudah sampaikan hasil ke KPU Kota Ambon. Nantinya KPU berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk dilakukan penertiban. Jadi kewenangan itu bukan lagi rana Bawaslu,”tuturnya.
Sementara Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud, dikonfirmasi melalui sambungan -telepon, maupun pesan singkat belum merespon. Begitu juga Penjabat Walikota Ambon dihubungi diluar jangkauan. (TM-07)