TIFA MALUKU. COM – Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Maluku, James Thomas Leiwakabessy diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan dengan meningkatkan kompetensi guru, sarana prasarana, dan partisipasi masyarakat.
Sekretaris Wilayah GMNI Maluku John Lenon Solisa kepada wartawan, Rabu,(16/04/2025), sangat mendukung langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa & Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath untuk memperbaiki sistem pendidikan di Maluku yang carut marut dimasa kepemimpinan sebelumnya.
Menurut Solisa, langkah awal yang dilakukan dengan menempatkan Plt James Thomas Leiwakabessy diyakini akan memberikan dampak yang signifikan baik dari segi kinerja aparatur di tubuh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Maluku, maupun dalam mengawal visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku guna meningkatkan kualitas Pendidikan, peningkatan kompetensi guru, peningkatan partisipasi dan kolaborasi di masyarakat, menciptakan lingkungan Pendidikan yang mendukung proses pembelajaran.
” Untuk langkah penunjukan Plt Kadis PK Maluku kepada bapak James Leiwakabessy, GMNI melihat itu sebagai sebuah langkah penyegaran yang lumrah dan amat penting dalam pengelolaan birokrasi” Kata John Lenon, seraya menambah Leiwakabessy merupakan eksekutor handal dan cakap dalam mendukung program Pemerintah Lawamena di sektor pendidikan.
Disebutkannya bahwa tidak perlu ada keraguan berlebihan sebab Gubernur dan Wagub menunjuk seseorang berdasarkan asas The Right Man On The Right Place dalam semangat Meritokrasi.
” Saya kira pak James itu punya latar belakang ilmu pendidikan, beliau itu teknokrat di Pemerintah Provinsi Maluku. Ini kan sejalan dengan semangat Meritokrasi. Dan sampai sekarang GMNI rasa asas umum penempatan pejabat itu masih tetap berpegang pada orang yang tepat pada posisi yang tepat atau The Right Man On The Right Place itu kan ” Ucap John Lenon.
John Lenon juga menghimbau agar semua pihak memberikan kesempatan kepada Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk bekerja selama 3 bulan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 800.1.11.1/212 tertanggal 4 April 2025. (TM-08)