PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025 RESMI BERLAKU: JABATAN KEPALA SEKOLAH DIBATASI HANYA 8 TAHUN, SERTIFIKAT GURU PENGGERAK TIDAK LAGI DIWAJIBKAN  

oleh -227 views

Aturan Baru Cabut Permendikbudristek 40/2021 dan Dorong Regenerasi Kepemimpinan Pendidikan, Termasuk di Maluku

 

TIFA MALUKU. COM, AMBON – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang membawa terobosan mendasar dalam tata kelola kepemimpinan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, termasuk Provinsi Maluku.

 

Aturan yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya ini secara penuh mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 serta menyempurnakan berbagai aspek untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional.

 

MASA JABATAN DIBATASI MAKSIMAL 2 PERIODE (8 TAHUN)

 

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. S. Singerin, S.Pd., M.Pd, mengungkapkan bahwa poin paling menonjol dari peraturan baru adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya kepala sekolah berhak menjabat hingga 4 periode (total 16 tahun), kini masa jabatan dibatasi hanya maksimal 2 periode (8 tahun) – baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

 

“Perubahan ini bertujuan utama untuk mendorong regenerasi kepemimpinan, menyegarkan manajemen sekolah, dan mempercepat pemenuhan posisi kepala sekolah yang kosong di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil seperti kepulauan Maluku,” jelas Singerin dalam kegiatan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus simulasi perekrutan yang diadakan di Aula Lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Selasa (3/02/2026).

 

Menurutnya, kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 2 periode akan dikembalikan ke posisi guru atau diberikan tugas lain sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan instansi terkait.

 

SERTIFIKAT GURU PENGGERAK TIDAK LAGI SYARAT WAJIB

 

Selain pembatasan masa jabatan, aturan baru juga menghapus kewajiban memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Kriteria utama yang diutamakan kini adalah kualifikasi akademik, kepemilikan sertifikat pendidik yang sah, pengalaman manajerial, rekam jejak kinerja yang baik, serta kelulusan seleksi dan pelatihan resmi yang ditetapkan.

 

Dijelaskan bahwa calon kepala sekolah harus memenuhi seluruh kriteria inti sebagai berikut:

 

– Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi terakreditasi

– Memiliki sertifikat pendidik yang sah

– Bagi Guru PNS: pangkat minimal penata (III/c); bagi Guru PPPK: jabatan minimal Guru ahli pertama dengan pengalaman kerja sebagai guru minimal 8 tahun

– Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir

– Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan

– Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin atau masalah hukum

 

Untuk mengakomodasi kondisi daerah yang belum memiliki cukup calon kepala sekolah dengan sertifikat pelatihan resmi, pemerintah daerah diperbolehkan mengangkat Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat secara sementara. Namun, penugasan sementara ini hanya diberikan untuk 1 periode saja, dan setelah itu calon tersebut diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan resmi jika ingin kembali ditugaskan.

 

MAKNA STRATEGIS PASAL 7: MENUTUP SELURUH RUANG PENUGASAN SELEKTIF DAN DISKRESIONER

Singerin menekankan bahwa Pasal 7 dalam Permendikdasmen ini memiliki daya ikat yang sangat kuat bagi Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Beberapa poin penting dari makna strategis Pasal 7 adalah:

 

1. Menutup Ruang Penugasan Diskresioner

Kepala Dinas tidak diperkenankan lagi menugaskan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Setiap keputusan penugasan harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Paradigma Berubah dari “Jabatan” ke “Penugasan Berbasis Kinerja”

Kepala sekolah tidak lagi dianggap sebagai jabatan struktural yang dapat dipegang secara terus-menerus, melainkan sebagai penugasan periodik yang bergantung pada hasil evaluasi kinerja setiap tahun.

3. Dasar Koreksi Penugasan Lama

Penugasan kepala sekolah yang dilakukan sebelum berlakunya aturan ini dan tidak sesuai dengan Pasal 7 wajib dievaluasi dan ditertibkan sesuai dengan ketentuan baru.

4. Memperkuat Akuntabilitas

Keputusan penugasan kepala sekolah dapat diaudit secara regulatif (kesesuaian dengan aturan) dan berdasarkan kinerja yang dicapai selama masa penugasan.

 

UPAYA IMPLEMENTASI DI PROVINSI MALUKU DENGAN PERHATIAN KHUSUS WILAYAH TERPENCIL

 

Untuk mengimplementasikan aturan baru ini secara optimal, Dinas Pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku perlu melakukan sejumlah langkah penting, antara lain:

 

– Pemetaan dan Seleksi Berbasis Data: Melakukan pemetaan terstruktur terhadap kebutuhan dan ketersediaan calon kepala sekolah di setiap wilayah, serta memverifikasi kualifikasi setiap calon (terutama syarat jabatan Guru ahli pertama bagi PPPK).

– Akomodasi Guru PPPK: Menerapkan aturan baru yang memperbolehkan Guru PPPK dengan penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir untuk menjadi calon kepala sekolah, sebagai bentuk kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

– Pelatihan dan Sertifikasi Terpadu: Menyelenggarakan program pelatihan bagi calon kepala sekolah, terutama bagi mereka yang belum mengikuti program Guru Penggerak atau pelatihan kepemimpinan pendidikan lainnya.

– Koordinasi dengan BGTK Maluku: Melakukan kerja sama aktif dengan Balai Guru Penggerak (BGTK) Provinsi Maluku untuk memastikan proses seleksi dan penugasan berjalan secara transparan, objektif, dan profesional.

– Penguatan Pengelolaan Kinerja: Mengoptimalkan penggunaan aplikasi data seperti e-GTK (Elektronik Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk memastikan validitas data pendidik dan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah secara akurat.

– Penataan Masa Jabatan yang Terencana: Menata ulang masa jabatan kepala sekolah yang sedang berjalan sesuai ketentuan baru, dengan memperhatikan kebutuhan khusus wilayah kepulauan di Maluku untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan.

 

CATATAN PENTING: PENUGASAN ADALAH AMANAH, BUKAN HAK YANG HARUS DIPEROLEH

 

Ditegaskan secara tegas bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjelaskan bahwa tidak ada guru yang “berhak” menjadi kepala sekolah. Penugasan hanya diberikan kepada guru yang layak, siap, dan memenuhi seluruh persyaratan regulatif yang telah ditetapkan.

 

Penugasan juga tidak boleh didasarkan pada faktor-faktor non-regulatif seperti:

– Senioritas semata tanpa mempertimbangkan kualitas

– Kedekatan personal atau hubungan politik

– Tekanan dari kelompok tertentu

– Kekosongan jabatan yang membuat proses seleksi kelayakan diabaikan

 

“Pasal 7 secara eksplisit menutup seluruh kemungkinan penugasan berdasarkan alasan non-regulatif tersebut, menjadikan proses penugasan lebih adil dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku,” pungkas Singerin.

 

Peraturan ini telah mencabut semua peraturan sebelumnya yang bertentangan terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (TM-OL)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.