TIFA MALUKU. COM, – Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Maluku memberikan dukungan penuh terhadap langkah Plt Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dr. Sarlota Singerin, M.Pd, dalam proses pemetaan dan seleksi calon kepala sekolah tingkat SMA/SMK se-Maluku tahun 2026. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua FGII Maluku, Drs. Elvis Kolelsy, M.Si, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin (9/2).
Menurut Kolelsy, penempatan kepala sekolah definitif merupakan tuntutan mendesak yang harus dijawab oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa masih banyak sekolah yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh), yang dinilai kurang optimal dalam menjalankan manajemen sekolah jangka panjang.
“Kita tidak bisa membiarkan situasi ini berlanjut. Kepala sekolah definitif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program pendidikan dan peningkatan mutu sekolah,” ujar Kolelsy.
Proses Seleksi Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Kolelsy menegaskan bahwa langkah Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Maluku dalam melakukan pemetaan dan seleksi calon kepala sekolah telah sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 Mei 2025, menggantikan ketentuan lama dan menyempurnakan sistem pengangkatan kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kualitas kepemimpinan pendidikan di sekolah dengan menekankan pada profesionalitas, objektivitas, dan berbasis merit.
Beberapa poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi dasar proses seleksi di Maluku antara lain:
– Syarat Calon Kepala Sekolah: Calon kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain minimal lulusan S1 atau D4 dari program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku, status kepegawaian PNS dengan pangkat minimal Penata (III/c) atau PPPK dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun dan jabatan Guru Ahli Pertama, kinerja baik dalam dua tahun terakhir, berpengalaman dalam manajemen pendidikan atau organisasi pendidikan minimal dua tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses hukum, dan usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan.
– Proses Seleksi: Proses seleksi calon kepala sekolah meliputi pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pelatihan calon kepala sekolah.
– Masa Jabatan: Guru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah akan mengikuti sistem periodisasi dengan masa penugasan maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing berdurasi empat tahun (total 8 tahun). Selain itu, kepala sekolah juga harus melalui evaluasi kinerja setiap tahun dengan predikat paling rendah “Baik”.
Menolak Tuduhan Intervensi dan Pergantian Massal
Kolelsy menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkan Plt Kadis Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Maluku seakan-akan ada intervensi dalam seleksi calon kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan merupakan hasil seleksi pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“FGII sangat menyayangkan adanya informasi yang disampaikan seolah-olah Plt Kadis melakukan rekrutmen dan penggantian kepala sekolah secara semena-mena. Itu tidak benar,” kata Elvis.
Menurut Elvis, dari sekitar 3.000 lebih pendaftar, sebanyak 600 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Selanjutnya, 34 orang dipanggil mengikuti tes substansi, dengan hasil 20 peserta lulus dan 14 tidak lulus. Dari 20 peserta yang lulus tersebut, 17 orang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) serta mengantongi sertifikat calon kepala sekolah, sementara 3 orang lainnya belum mengikuti diklat.
“Namun sampai saat ini, belum ada satu pun penempatan maupun rotasi kepala sekolah yang dilakukan berdasarkan hasil seleksi tersebut,” tegasnya.
FGII juga menegaskan bahwa pergantian kepala sekolah yang terjadi belakangan ini sangat terbatas dan hanya dilakukan terhadap kepala sekolah yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, atau memiliki persoalan serius. Tidak ada pergantian massal seperti yang ditudingkan.
Oknum Kepsek Diduga Serang Kebijakan Plt Kadis untuk Mempertahankan Jabatan
Menyikapi pemberitaan di salah satu media online, FGII menduga adanya oknum kepala sekolah yang menggunakan nama dinas untuk menyerang kebijakan Plt Kadis di media massa. Serangan tersebut diduga bertujuan mempertahankan jabatan, meskipun usia dan masa periodisasi mereka sudah tidak sesuai ketentuan.
“Jika masa jabatan dan usia sudah tidak sesuai permen, maka secara sistem mereka tidak lagi terkoneksi dengan sistem informasi manajemen Kemendikdasmen. Dampaknya, mereka tidak bisa melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan (GTK),” jelas Elvis.
Menurut FGII, seluruh kebijakan yang diambil Plt Kadis Pendidikan Maluku, Dr. Sarlota Singerin, tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya terkait sosialisasi, rekrutmen, dan rencana pergantian kepala sekolah.
“Perlu dipahami, pergantian kepala sekolah bukan kewenangan Plt Kadis. Tupoksinya hanya menilai dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah, lalu mengusulkannya kepada gubernur untuk ditetapkan sesuai aturan,” katanya.
Tantangan dan Saran untuk Plt Kadis
FGII menilai, pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak sesuai data dan fakta justru mengacaukan upaya pembenahan pendidikan di Maluku. Elvis pun menantang pihak tersebut untuk bersikap terbuka.
“Kalau jujur, silakan menghadap langsung Plt Kadis, Pak Gubernur, atau menyampaikan ke media dengan identitas yang jelas, bukan bersembunyi,” ujarnya.
FGII juga menyarankan Plt Kadis Pendidikan Maluku untuk tidak menanggapi isu-isu tersebut, agar tidak mengganggu fokus pembenahan mutu pendidikan yang saat ini dipercayakan kepadanya.
“Ibu Kadis perlu tetap fokus bekerja, namun juga berhati-hati karena dunia pendidikan di Maluku penuh tantangan. Banyak serigala berbulu domba. Semua ini demi Maluku pung baik,” kata Kolelsy.
Di akhir pernyataan, Kolelsy meminta agar sebelum dilakukan pelantikan kepala-kepala sekolah definitif, sebaiknya dibentuk tim untuk mengaudit seluruh penggunaan dana-dana BOS oleh Kepsek sebelumnya.
“Saran saya dilakulan audit secara menyeluruh, kalau memang ada temuan penyalahgunaan dana BOS maka sebaiknya dilakukan proses hukum,” pungkas Kolelsy.
Dukungan FGII Maluku terhadap langkah Plt Kadis Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Maluku dalam proses seleksi calon kepala sekolah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh guru yang berminat menjadi kepala sekolah, serta meningkatkan mutu pendidikan di Maluku. (TM – OL)








