KONTROVERSI PENUNJUKAN MOKSEN DAY: GURU “HANTU” 8 TAHUN TIDAK MENGAJAR TAPI DIPAKSA PIMPIN DINAS PENDIDIKAN SBT?

oleh -2 views

TIFA MALUKU. COM, – Dunia pendidikan di Provinsi Maluku kembali dihebohkan dengan sebuah keputusan yang dinilai sangat kontroversial dan memalukan. Bagaimana tidak, nama Moksen Day, S.Pd, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Nomor 800.1.11.1/156 yang ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 April 2026.

 

Keputusan ini bukan hanya menuai kritik pedas, tetapi memunculkan tanda tanya besar tentang integritas dan profesionalisme birokrasi di Maluku. Pasalnya, di balik jabatan strategis yang disandangnya saat ini, tersimpan catatan hitam yang sangat mencolok: Moksen Day diduga tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru selama kurun waktu yang sangat panjang, tepatnya sejak tahun 2017 hingga 2025.

 

Fakta ini bukan isu tanpa bukti. Catatan administrasi menunjukkan bahwa karena ketidakhadirannya yang kronis selama hampir satu dekade, pada tanggal 18 September 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang saat itu dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas, Drs. James T. Leiwakabessy, M.M, bahkan telah mengeluarkan surat panggilan resmi. Surat tersebut ditujukan untuk memanggil sejumlah guru, termasuk Moksen Day, yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran kode etik profesi karena mangkir dari tugas.

 

Ironisnya, justru orang yang statusnya sedang dalam sorotan dan seharusnya dikenai sanksi tegas, malah diangkat menduduki kursi pimpinan.

 

Kegagalan Sistem dan Kecerobohan Kepala Dinas

 

Banyak pihak menilai bahwa penunjukan ini adalah bukti nyata kegagalan dan kecerobohan fatal yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku saat ini, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd, selaku pihak yang berwenang mengusulkan calon pejabat.

 

Sebagai Kepala Dinas yang memegang amanah, Dr. Sarlota Singerin memiliki tanggung jawab mutlak untuk memverifikasi rekam jejak calon pejabat yang akan diusulkan. Seharusnya, nama-nama yang memiliki catatan buruk, apalagi yang terbukti tidak bekerja selama bertahun-tahun, langsung dicoret dari daftar usulan.

 

Namun fakta berbicara lain. Bagaimana mungkin seorang yang selama 8 tahun “tidak terlihat” di sekolah, tidak pernah memegang kapur tulis, tidak pernah mendidik siswa, dan melanggar Pasal PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, justru lolos verifikasi dan direkomendasikan untuk memimpin instansi pendidikan? Ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol dan verifikasi di bawah kepemimpinannya berjalan sangat lemah, atau bahkan sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu.

 

Bagaimana Mungkin Memajukan Pendidikan Jika Diri Sendiri Abai pada Tugas?

 

Pertanyaan terbesar yang kini bergelayut di benak masyarakat dan dunia pendidikan adalah: Bagaimana Moksen Day akan memajukan pendidikan di Kabupaten SBT?

 

Jabatan Kepala Cabang Dinas bukan jabatan main-main. Ini adalah ujung tombak pengawasan mutu pendidikan, pembinaan guru, dan peningkatan kualitas siswa. Orang yang duduk di kursi itu harus memiliki pengalaman lapangan yang mumpuni, memahami persoalan guru di kelas, dan paham betul bagaimana cara meningkatkan prestasi siswa.

 

Lalu, bagaimana mungkin seseorang yang selama hampir 10 tahun absen dari dunia pendidikan nyata bisa memimpin? Bagaimana ia bisa menuntut guru lain untuk disiplin dan bekerja keras, sementara rekam jejaknya sendiri menunjukkan ketidakdisiplinan terparah? Bagaimana ia bisa berbicara soal “mutu dan kualitas anak didik” jika ia sendiri tidak pernah menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pendidik?

 

Penunjukan ini ibarat meminta seseorang yang tidak pernah menyetir mobil untuk menjadi instruktur balap. Mustahil! Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah penghinaan terhadap profesi guru yang setiap hari berjuang mengabdi dengan sungguh-sungguh di tengah keterbatasan.

 

Jalur “Waakil Gubernur” dan Kerapuhan Birokrasi

 

Kabar yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa penetapan Moksen Day sebagai Plt Kacabdin SBT ini konon masuk melalui jalur politik dan kedekatan dengan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath. Jika ini benar, maka ini adalah contoh nyata praktik KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) yang masih sangat kental.

 

SK yang ditandatangani oleh Sekda Maluku pada 15 April 2026 lalu menggambarkan betapa rapuhnya sistem birokrasi di Maluku. Prinsip Meritokrasi—yaitu pengangkatan berdasarkan kemampuan dan prestasi—seolah-olah hanya menjadi tulisan mati di atas kertas. Yang berlaku kini seolah-olah adalah prinsip “siapa yang punya koneksi, siapa yang punya jalan, dialah yang dapat posisi”, terlepas dari apakah ia layak atau tidak, bekerja atau tidak.

 

Dampak Buruk Bagi Dunia Pendidikan

 

Keputusan kontroversial ini tentu membawa dampak negatif yang sangat serius:

 

1. Menurunkan Moralitas Guru: Guru-guru yang bekerja keras setiap hari akan merasa kecewa dan tidak dihargai. Mereka melihat bahwa kedisiplinan dan kinerja tidak menjadi patokan, melainkan “orang dalam”.

2. Mundurnya Kualitas Pendidikan: Sulit mengharapkan kemajuan jika pemimpinnya tidak memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup di lapangan. Kebijakan yang diambil berpotensi tidak menyentuh akar masalah.

3. Preseden Buruk: Ini akan menjadi contoh buruk bahwa pelanggaran disiplin tidak perlu ditakuti, karena justru bisa dihadiahi jabatan tinggi.

4. Hilangnya Kepercayaan Publik: Masyarakat akan semakin meragukan komitmen pemerintah dalam membenahi dunia pendidikan di Maluku.

 

Penunjukan Moksen Day, S.Pd sebagai Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten SBT adalah sebuah kesalahan sistemik yang fatal. Ini adalah bukti kegagalan manajemen sumber daya manusia dan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

 

Pertanyaannya kini kembali kepada Dr. Sarlota Singerin dan jajaran Pemprov Maluku: Apakah keputusan ini akan tetap dipertahankan meski bertentangan dengan aturan dan logika common sense? Atau ada keberanian untuk mengoreksi kesalahan demi masa depan anak-anak Maluku?

 

Sampai kapan pendidikan di Maluku harus menjadi korban dari permainan politik dan birokrasi yang carut-marut? (TM-OL). 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.