Peraturan Dinanti-Nantikan untuk Jawab Tantangan dan Harapan Provinsi Kepulauan Seluruh Indonesia
JAKARTA, TIFA MALUKU, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani surat dengan nomor R-01/Pres/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, yang menyatakan penetapan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Surat tersebut disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), merespons surat penyampaian RUU dari DPR RI nomor T/16730/LG.03.01/11/2025 tanggal 12 November 2025.
Dalam surat yang bersifat sangat segera tersebut, Presiden menugaskan tujuh menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Para menteri yang ditunjuk adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Menteri Kelautan dan Perikanan, beserta Menteri Hukum dan HAM.
RUU Daerah Kepulauan merupakan peraturan yang telah lama dinanti-nantikan oleh berbagai provinsi kepulauan di Indonesia, antara lain Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara. Sejak tahun 2000-an, berbagai kalangan dari provinsi kepulauan telah mengadvokasi kebutuhan akan regulasi khusus yang mengakomodasi karakteristik unik wilayah kepulauan, seperti jarak antar pulau, keterbatasan infrastruktur, potensi sumber daya kelautan yang besar, serta tantangan dalam pengelolaan wilayah dan keamanan maritim.
Selama ini, provinsi kepulauan menghadapi berbagai hambatan dalam pembangunan akibat kurangnya kerangka hukum yang spesifik. Di antaranya adalah permasalahan penetapan batas wilayah laut, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan, hingga penguatan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Harapan dari berbagai pihak adalah RUU ini akan memberikan pijakan hukum yang jelas untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat kepulauan, serta menguatkan peran Indonesia sebagai negara maritim besar.
Surat dari Presiden juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta para menteri yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut. (TM – OL)








