Perjuangan 18 Tahun, Gubernur Lewerissa : “Ini Harapan Besar Bagi Rakyat Daerah Kepulauan Seluruh Indonesia”

oleh -195 views

JAKARTA, TIFA MALUKU. COM – Kabar menggembirakan datang untuk seluruh provinsi kepulauan di Indonesia, termasuk Provinsi Maluku!

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan respons positif yang dinantikan-nantikan terhadap Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, yang sebelumnya disampaikan DPR RI melalui surat tertanggal 12 November 2025. Melalui Surat Presiden (Surpres) No. R-01/Pres/01/2026 yang dikeluarkan pada 12 Januari 2026, Presiden secara tegas memerintahkan tujuh Menteri untuk mewakili Pemerintah dalam proses pembahasan RUU yang menjadi harapan jutaan rakyat daerah kepulauan tersebut.

Kabar ini langsung menyebar hangat dan disambut dengan kegembiraan oleh para Kepala Daerah Provinsi Kepulauan di seluruh nusantara. Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan sekaligus Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH, LL, M, tidak menyembunyikan rasa syukur yang mendalamnya dan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo.

“Setelah 18 tahun kita berjuang, akhirnya RUU Daerah Kepulauan mendapatkan cahaya harapan baru! Ini bukan hanya kemenangan bagi Provinsi Maluku, tapi juga bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia,” ucapnya dengan semangat saat dihubungi Redaksi TifaMaluku. Com melalui telepon selulernya, Rabu (21/01/2026).

Menurut Gubernur Lewerissa, dengan diterbitkannya Surpres tersebut, RUU yang merupakan usulan inisiatif DPD RI akan segera memasuki tahap pembahasan resmi di DPR RI. Ia juga mengapresiasi konsistensi DPD RI yang selama bertahun-tahun terus mengajukan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional.

Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) telah siap terjun langsung dalam prosesnya. Kedua lembaga ini akan terlibat aktif memantau setiap tahap pembahasan serta memberikan masukan konstruktif agar RUU dapat menjadi peraturan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat. Para pihak terkait juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan serta doa agar RUU dapat segera ditetapkan menjadi Undang-Undang yang menguatkan pembangunan daerah kepulauan.

Di dalam rancangan undang-undang tersebut terkandung poin-poin krusial yang menjadi kunci kemajuan daerah kepulauan. Antara lain, pemberian kewenangan khusus bagi daerah kepulauan untuk mengatur pengelolaan sektor perikanan dan kelautan secara mandiri, serta pendirian Dana Khusus Daerah Kepulauan yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan adanya UU ini, kita yakin daerah-daerah kepulauan dapat mempercepat langkah pembangunan, mengoptimalkan potensi lokal, dan pada akhirnya membawa kemakmuran bagi seluruh rakyatnya,” pungkas Lewerissa.

 

Berdasarkan informasi yang ada, berikut adalah poin utama yang diusulkan dalam RUU Daerah Kepulauan dan perkembangan terkini proses pembahasannya:

 

Poin Utama RUU Daerah Kepulauan

 

RUU yang terdiri dari 11 bab dan 45 pasal ini diusulkan sebagai bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan dan untuk menjawab tantangan pembangunan yang selama ini dihadapi:

 

– Dana Khusus Kepulauan (DKK): Alokasi minimal 5% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang akan dikelola oleh pemerintah daerah kepulauan dengan mekanisme transfer khusus. Tata cara pengalokasian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

– Perlindungan Khusus Masyarakat: Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar seperti akses air bersih, listrik, pendidikan dasar hingga menengah, dan layanan kesehatan yang ditanggung negara. Selain itu, ada bantuan biaya studi untuk pendidikan tinggi di bidang perikanan, perhubungan, kesehatan, dan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.

– Pengaturan Wilayah dan Sumber Daya: Pengaturan penetapan batas wilayah laut, pengelolaan sumber daya alam kelautan secara berkelanjutan, serta penguatan keamanan dan ketertiban maritim.

– Kewenangan Daerah: Memberikan kepastian hukum terkait kewenangan anggaran dan pengelolaan daerah kepulauan agar dapat mengambil kebijakan strategis sesuai karakteristik lokal.

 

Perkembangan Proses Pembahasan

 

– Sejarah Pengusulan: RUU telah disusun oleh DPD RI sejak tahun 2017 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2020, namun pembahasannya mengalami beberapa kendala hingga tahun 2024.

– Tahapan Terkini: Setelah Presiden Prabowo Subianto menugaskan 7 menteri untuk mewakili pemerintah pada Januari 2026, saat ini RUU sedang menjadi prioritas pembahasan di DPR RI. Pansus RUU Daerah Kepulauan telah melakukan rapat kerja untuk membahas keterangan dari DPD RI, pandangan pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR. Hampir semua fraksi sepakat untuk membawa RUU ke tahap pembahasan lebih lanjut.

– Kendala yang Dihadapi: Sebelumnya, pembahasan terkendala karena kurangnya keinginan politik pemerintah dan perdebatan terkait pengaturan bidang kelautan, yang membuat Menko Polhukam sempat enggan melanjutkan proses. Namun, dengan surat penetapan wakil pemerintah dari Presiden, diharapkan pembahasan dapat berjalan lebih lancar.

– Dukungan dari Daerah: Delapan provinsi kepulauan termasuk Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur telah aktif mendorong percepatan pengesahan RUU ini, mengingat pembangunan di wilayah kepulauan selama ini terbatas akibat kurangnya kerangka hukum spesifik dan bias pembangunan berbasis daratan. (TM – OL) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.