TIFA MALUKU.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2023 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna Ke VI, Selasa (29/11/2022).
Ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1. 184.270.683.700, sementara belanja sebesar Rp1.196.520.683.700.
Anggota DPRD Kota Ambon fraksi Gerindra, Christianto Laturiuw kepada redaksi Tifa Maluku.Com kemarin mengatakan, komposisi postur APBD Kota Ambon 2023 masuk dalam kategori tidak sehat.
Kenapa, anggaran operasional untuk pembayaran gaji pegawai sangat besar dibandingkan belanja modal.
Untuk pembayaran gaji pegawai saja lanjut Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon ini sebesar Rp547 miliar atau 45,72 persen dari APBD 2023. Sementara belanja modal hanya dikisaran 12,40 persen atau Rp148.373.953.467.
“Sejujurnya APBD Kota Ambon 2023 belum sehat. APBD terkuras habis hanya untuk bayar gaji pegawai yaitu Rp547 miliar. Sementara anggaran untuk membiayai proses pembangunan di kota Ambon sangat kecil yakni Rp148 miliar lebih. Untuk itu, perlu didorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui sumber-sumber pendapatan yang ada baik pajak maupun retribusi yang menjadi tanggungjawab OPD-OPD pengumpul. Target-target pendapatan harus tercapai untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di kota ini. Namun semua itu akan tercapai kalau kinerja OPD-OPD pengumpul terus dievaluasi minimal tiga bulan sekali oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena. Biar perlu setiap bulan disampaikan laporan oleh pimpinan OPD kepada penjabat Walikota untuk mengukur sejauh mana kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan. Bagi pimpinan OPD yang tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya, sebaiknya diganti dengan pejabat yang lain,” kata Laturiuw.
Disisi lain, Tito sapaan akrab berharap Pemkot membangun sinergitas dan kerjasama dengan BUMN yang berpusat di Kota Ambon. Termasuk perusahaan besar yang membuka cabang di Kota Ambon. Melalui kerjasama itu Pemkot dapat mengsingkronisasi program-program dalam kerangka membantu proses-proses pembangunan di lingkungan masyarakat melalui dana CSR yang dimiliki perusahaan atau Badan usaha tersebut. Apalagi Pemkot memiliki Perda yang mengatur soal itu. Dimanfaatkan secara baik demi peningkatan pembangunan di lingkungan dan masyarakat itu sendiri. (TM-02).