Tiga Daerah Telah Memasukan Dokumen Pemberhentian Kepala Daerah, Tersisa Kepulauan Tanimbar

oleh -20 views

Tifa Maluku. Com – Dari empat daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir 22 Mei mendatang, baru tiga daerah yang memasukan dokumen pemberhentian Kepala Daerah.

Ketiga daerah dimaksud yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Baru tiga daerah itu yang menyerahkan dokumen pemberhentian kepala daerah, berdasarkan hasil paripurna DPRD,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kata dikonfirmasi, kamis (21/04/2022).

Untuk dua daerah lainnya, kata Kaya seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar sampai saat ini belum diterima.

“Senin kemarin KKT sudah melaksanakan paripurna, tapi dokumen hasilnya belum kami terima sampai saat ini,” ucapnya.

Dijelaskan, jika seluruh dokumen pemberhentian kepala daerah diterima, maka Gubernur akan langsung memproses usulan tiga nama penjabat Bupati/Walikota ke Kementerian Dalam Negeri.

“Yang penting kabupaten serahkan dokumen baru kita berproses lanjut,” pungkasnya. (TM-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.