TIFA MALUKU. COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui kolaborasi bersama instansi terkait lainnya. Seperti halnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang baru saja menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2024.
Rakor yang berlangsung di aula kantor Kemenag, Kamis (20/06/2024), dibuka oleh Wakil Bupati, Idris Rumalutur, bersama Kepala BPN SBT, Juliana Jolanda Salhuteru.
Kegiatan yang turut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, dan TNI ini mengusung tema “Penguatan sinergitas lintas sektor guna mewujudkan reforma agraria untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Ita Wotu Nusa”.
Kepala BPN SBT, Juliana Jolanda Salhuteru, dalam arahannya menjelaskan, Tim GTRA dibentuk berdasarkan SK Bupati SBT nomor 73 tanggal 1 Februari 2024.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas, dan ia sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Harian.
Adapun tugas GTRA, yaitu menyusun rencana kerja pelaksanaan GTRA di tingkat kabupaten/kota yang terintegrasi dengan program dan kegiatan dari perangkat daerah, mengoptimalkan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset ditingkat kabupaten/kota, serta melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan sumber TORA.
Melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten/kota, mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta melakukan pengawasan pelaksanaan legalisasi aset dan retribusi tanah.
Dalam implementasinya, GTRA bertujuan untuk menegakkan dan mengelola lembaga sebagai pendukung program reformasi agraria dengan tujuan meningkatkan efektivitas dalam mendukung percepatan pencapaian target nasional. Hal ini mencakup penataan aset melalui legalisasi dan retribusi lahan, serta peningkatan akses melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas tanah secara signifikan.
Secara luas, kata Salhuteru pemerintah menargetkan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 Seluas 9 juta hektar, yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi aset masing-masing 4,9 hektar.
Guna mendorong tercapainya target tersebut, pemerintah melakukan perbaikan kebijakan antara lain menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
Sebagai tindak lanjut, dalam pasal 3 telah diperintahkan kepada pemerintah daerah mendukung program reforma agraria menjadi program prioritas pembangunan daerah dan mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Apalagi menurutnya, Reforma agraria bertujuan untuk mengatasi permasalahan mendasar dalam pelaksanaan Reforma agraria, memperkuat materi pengaturan untuk mempercepat penyelesaian konflik-konflik agraria. Termasuk mengoptimalkan peran kelembagaan reforma agraria baik ditingkat pusat maupun daerah, dan mengintegrasikan akses pemberdayaan dan akses untuk masyarakat, menyempurnakan materi pengaturan pelaksanaan Reforma agraria yang diatur dalam Perpres 86 tahun 2018 dan Perpres 88 tahun 2017 untuk diselaraskan dengan peraturan terbaik di bidang pertanahan dan kehutanan.
Sementara itu, Wakil Bupati SBT, Idris Rumalutur menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan refroma agraria yang berkeadilan, akuntabel dan transparan, dimaknai sebagai penataan akses dan aset, penataan aset adalah tanda bukti pemberian hak berupa sertifikat tanah dan penataan akses adalah penyediaan dukungan sarana/ prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur dukungan pasar, dan permodalan, teknologi, pendampingan lainnya sehingga subjek refroma agraria dalam mengembangkan kapasitasnya.
Menurutnya, rakor ini sangat strategis untuk penyamaan persepsi antara seluruh pihak yang berwenang dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria khususnya terkait dengan perpres 62 tahun 2023.
“Semoga kita semuanya selaku pemangku kepentingan bisa menjalin kolaborasi dan sinergitas demi mewujudkan percepatan reforma agraria dengan bisa menginventarisasi dan membahas dalam forum ini isu-isu strategis terkait percepatan pelaksanaan reforma agraria di kabupaten seram bagian timur,”tuturnya.
Rumalutur berharap, subtansi yang ada dalam perpres 62 tahun 2023 bisa di pahami bersama dalam membangun komitmen, dan tanggung jawab bersama untuk memperbaiki reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, transparan dan akuntabel. (TM-02)