Refleksi Terkait Proses Pelayanan RS Bagi Pasien BPJS
Oleh : Boy Lekipiouw, S.H.
(Tenaga Ahli Anggota DPD RI)
“Di ujung jalan kehidupan atau kematian, tidak boleh ada satu pun alasan administratif yang menghalangi rumah sakit untuk menjadi tempat harapan bagi setiap warga negara Indonesia.”
Rumah sakit bukan sekadar gedung dengan peralatan medis—melainkan institusi pelayanan publik yang memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memberikan akses kesehatan kepada semua orang. Namun dalam praktiknya, masih sering terdengar kasus penolakan pasien dengan dalih administratif, terutama terkait status kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Tindakan semacam ini bukan hanya bertentangan dengan rasa kemanusiaan dasar, tetapi juga jelas melanggar norma hukum yang berlaku di tanah air. Artikel ini menguraikan secara komprehensif tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien, dengan landasan hukum yang kuat bahwa rumah sakit tidak boleh menolak melayani pasien dengan alasan apapun.
Hak Konstitusional atas Kesehatan
Hak atas kesehatan adalah hak fundamental yang dijamin secara tegas oleh UUD 1945. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Hak konstitusional ini menjadikan pelayanan kesehatan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, rumah sakit sebagai ujung tombak sistem pelayanan kesehatan nasional wajib menjamin akses layanan tanpa bentuk diskriminasi apapun. Penolakan pasien karena BPJS tidak aktif adalah pelanggaran langsung terhadap amanat konstitusi.
Kewajiban Rumah Sakit Menurut Undang-Undang
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka. Pasal 29 huruf e bahkan menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat—kewajiban yang mutlak dan tidak bergantung pada status administratif pasien.
Selain itu, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 5 ayat (2) menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sedangkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa program jaminan sosial ini adalah mekanisme dukungan, bukan syarat mutlak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian, status kepesertaan BPJS tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pasien.
Asas Kemanusiaan dan Non-Diskriminasi
Pelayanan kesehatan harus berlandaskan asas kemanusiaan dan non-diskriminasi. Penolakan pasien karena masalah administratif bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar hukum kesehatan di Indonesia. Prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan publik mengharuskan rumah sakit melayani setiap pasien tanpa membeda-bedakan status ekonomi, sosial, atau administratif.
Dalam konteks medis, asas kemanusiaan berarti setiap pasien harus diperlakukan dengan hormat dan martabat yang layak. Penolakan karena BPJS tidak aktif tidak hanya mencederai prinsip ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial serius—terutama hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Argumentasi Hukum
1. Hak tidak dapat ditunda – Hak atas kesehatan sebagai hak fundamental tidak bisa ditunda atau dikurangi karena alasan administratif; penolakan pelayanan adalah pelanggaran hak konstitusional.
2. Kewajiban hukum yang melekat – Sebagai badan hukum publik, rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk melayani pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Potensi pelanggaran berat – Penolakan pasien karena BPJS tidak aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana jika menyebabkan kerugian atau kematian pasien.
4. Prioritaskan kepentingan masyarakat – Negara melalui rumah sakit wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu, sementara urusan administratif dapat diselesaikan pada tahap berikutnya.
Implikasi Sosial dan Etika
Selain aspek hukum, penolakan pasien juga membawa dampak sosial dan etika yang signifikan. Rumah sakit adalah simbol kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat—ketika pasien ditolak karena alasan administratif, kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan akan tercoreng. Hal ini berpotensi memperburuk kondisi kesehatan masyarakat dan meningkatkan angka kematian akibat keterlambatan penanganan medis.
Secara etika, tenaga kesehatan memiliki kewajiban moral untuk menolong pasien tanpa memandang status apapun. Prinsip beneficence (berbuat baik) dan non-maleficence (tidak merugikan) dalam etika kedokteran menjelaskan bahwa penolakan pelayanan adalah tindakan yang tidak etis.
“Setiap nyawa yang datang ke rumah sakit adalah amanah yang harus dilindungi—tanpa syarat, tanpa pamrih, dan sejalan dengan hukum serta hati nurani bangsa. Mari kita pastikan rumah sakit benar-benar menjadi tempat yang menyelamatkan, bukan yang menghalangi harapan.”
Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, termasuk status kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Penolakan pelayanan kesehatan adalah pelanggaran hak konstitusional, bertentangan dengan undang-undang, dan mencederai prinsip kemanusiaan. Negara melalui rumah sakit wajib menjamin pelayanan terlebih dahulu, sementara urusan administratif dapat diselesaikan kemudian. Media massa dan seluruh masyarakat memiliki peran penting untuk mengawal isu ini, agar rumah sakit benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjamin hak kesehatan setiap orang Indonesia.
Pelayanan kesehatan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara dan dilaksanakan oleh rumah sakit tanpa diskriminasi. Dengan demikian, rumah sakit harus menjadi institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, ketertiban hukum, dan prinsip etika dalam setiap langkah pelayanan yang diberikan. (**”)








