TIFA MALUKU.COM, – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyoroti serius rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah pola perizinan pertambangan yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Watubun dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, III bersama pimpinan DPRD di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (26/1/2026).
“Investor datang, izin belum beres mereka sudah kerja. Ketika izin selesai diproses, kegiatan mereka sudah selesai duluan. Akibatnya, daerah hanya dapat ampas, kontribusinya minim,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sektor Tambang Masih Potensial
Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Maluku masih tumbuh positif sekitar 4,31% secara tahunan (y-on-y) pada Triwulan III 2025, dengan sektor tambang dan kuari menjadi salah satu penggerak utama. Namun, potensi tersebut belum memberikan dampak maksimal bagi kas daerah karena pengawasan dan sinkronisasi regulasi yang dinilai lemah.
“PAD adalah tulang punggung pembangunan selain dana transfer pusat. Jika realisasinya rendah, tentu akan menghambat program dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Langkah Tegas DPRD
Menanggapi hal ini, DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk memanggil Dinas Pertambangan dan pihak terkait guna meminta klarifikasi serta mencari solusi konkret.
Selain sektor tambang, rapat juga menyoroti sumber pendapatan lain seperti pajak kendaraan dan kontribusi badan usaha lainnya termasuk Pertamina. DPRD bahkan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PAD untuk mengevaluasi secara menyeluruh agar target pendapatan daerah ke depannya bisa tercapai optimal. (TM-OL)








