TIFAMALUKU.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bersama Unicef menggelar kegiatan Pertemuan Penyusunan MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) Lintas Instansi, Dalam Layanan Integrasi Administrasi Kelahiran di Fasilitas Kesehatan di Kota Ambon.
Mou ini melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Amaris, Ambon, Kamis (3/10/2024) ini, dihadiri langsung oleh Perwakilan Unicef di Maluku, dr. Arte Pisceska, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Provinsi Maluku, Daud Samal, serta Kabid Kesmas Dinkes Kota Ambon, dr. Yusda Tuharea.
Peserta yang hadir juga dalam kegiatan dimaksud antara lain, dari perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Dukcapil, DP3AMD, Perwakilan Dekan Fisip Unpatti, Puskesmas, Rumah Sakit, dan IP.
Dalam sambutannya, perwakilan kantor Unicef mengatakan, pada beberapa kajian terbaru tingkat dunia maupun data di Indonesia, menunjukan bahwa Angka Kematian Bayi (AKB) maupun Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN.
Di Indonesian sendiri, Provinsi Maluku merupakan salah satu provinsi yang masih terus berupaya untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan balita.
“Tahun lalu, UNICEF telah mendukung pembentukan tim AMPSR di Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Pertemuan Penyusunan MoU lintas instansi dalam layanan integrasi administrasi kelahiran di fasilitas kesehatan, merupakan inisiatif yang penting dalam meningkatkan akses dan kemudahan layanan publik, khususnya terkait pencatatan administrasi kelahiran,” ungkap dr. Arte Piscesca.
Sementara itu, Kabid Kesmas Provinsi Maluku, Daud Samal menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan MoU.
“Tujuan pelaksanaan MoU ini antara lain Efisiensi Layanan, Pengembangan Sistem Informasi, dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik,” beber Daud.
“Efisiensi Layanan”. Dengan adanya integrasi, administrasi kelahiran, seperti pembuatan akta kelahiran, dapat diproses lebih cepat karena data langsung diinput dan diolah dari fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.
“Pengembangan Sistem Informasi”. Membangun atau menyempurnakan sistem informasi yang mendukung proses ini, misalnya dengan menghubungkan sistem rekam medis di fasilitas kesehatan dengan sistem pencatatan sipil.
“Peningkatan Kualitas Layanan Publik”. Meningkatkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
“Hasil dari pertemuan ini, akan menjadi dasar bagi penyusunan MoU yang akan mengatur prosedur operasional, mekanisme kerja, serta jaminan layanan untuk memastikan bahwa administrasi kelahiran dapat dilakukan secara terpadu di fasilitas kesehatan,” tandas Daud sembari membuka kegiatan dimaksud.
Usai kegiatan, Kabid Kesmas Dinkes Kota Ambon, dr. Yusda Tuharea membenarkan, pertemuan hari ini membahas tentang draf kerjasama antara tiga (3) OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil dan DP3AMD.
Substansi draf yang dibahas adalah percepatan penurunan angka kematian Ibu dan Bayi.
Draf ini kemudian akan menjadi MoU yang merupakan kesinambungan dari kegiatan di tahun 2023 yaitu rapat tim audit maternal, perinatal, serta respon tingkat kota.
“Nah salah satu rekomendasi percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi adalah, MoU antara tiga OPD,” ujar Tuharea.
Ia juga menyampaikan, susunan MoU ini dibuat dan akan berlanjut pada tanggal 9 Oktober 2024, dimana jika tiga OPD dimaksud mematangkan draf tersebut, baru selanjutnya akan dilakukan komunikasi dengan bagian hukum.
“Jika sudah dimatangkan, kita akan komunikasi dengan bagian hukum, dan jika sudah sesuai dengan tatanan naskah, baru kita lakukan penandatanganan naskah oleh tiga kepala dinas terkait,” pungkas Tuharea.
Untuk diketahui, pada tanggal 27-28 Agustus 2024, telah dilaksanakan kunjungan lapangan dan pertemuan bersama dengan Dukcapil, DP3AMD, dan Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Ambon. Dari hasil kunjungan tersebut, ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
Di Dukcapil sendiri, Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Dukcapil telah duduk bersama untuk membahas terkait rekomendasi surat keterangan lahir yang tidak bisa dikeluarkan kalau persalinan di rumah, Penguatan ANC pada ibu hamil trimester terakhir, terkait pemberian nama pada calon bayi, serta memastikan semua persalinan terjadi di faskes dimudahkan memperoleh dokumen.
Di DP3AMD, telah direkomendasikan agar Dana Desa yang ada direncanakan untuk pengadaan ambulance desa untuk ibu hamil yang akan melahirkan di fasilitas kesehatan, serta mengusahakan Kader-kader posyandu untuk menghubungi/pendekatan dengan ibu hamil agar dapat bersalin di fasilitas kesehatan.
Sementara pada pertemuan dengan Pengurus Cabang IBI Kota Ambon, draft surat edaran dan surat teguran akan disiapkan dan diselesaikan setelah pertemuan.
Adapun, secara umum pertemuan ini dilakukan guna menyepakati Peran dan Tanggung Jawab masing-masing pihak lintas instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan, dalam pelaksanaan integrasi layanan administrasi kelahiran.
Sedangkan secara khusus, pertemuan ini bertujuan untuk menyusun dan membahas Draft MoU, melakukan advokasi untuk penandatanganan MoU, dan mewujudkan Kolaborasi Berkelanjutan antara instansi-instansi terkait, guna memantau dan mengevaluasi implementasi layanan ini. (TM/17)