TIFA MALUKU.COM, – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mourits Tamaela, di DPRD Kota Ambon, Rabu (2/7/2025).
Empat Ranperda yang diserahkan masing masing Ranperda terkait pengawasan dan pengendalian depot air minum di Kota Ambon, Ranperda terkait penyelenggaraan Smart City, Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, serta Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029.
Walikota dalam sambutannya berharap proses pembahasan dapat dilakukan lebih cepat, mengingat masih terdapat agenda penting lain yang harus dibahas bersama DPRD.
“Empat Ranperda ini kita serahkan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Ambon. Besar harapan kami, seluruh proses pembahasan ini akan diselesaikan dalam kurun yang relatif singkat, mengingat tanggung jawab kita untuk mempersiapkan APBD Perubahan tahun Anggaran 2025,” ujar Wattimena.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mengatakan paska menerima Ranperda dari Pemkot, pihaknya akan ada dalam pembahasan sebelum nantinya ditetapkan ke perda.
Dirinya berharap pada saatnya perda ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berguna bagi Masyarakat.
“Kami harap ketika menjadi Perda dapat dipergunakan untuk menjawab keinginan masyarakat yang semakin kompleks serta adanya pemenuhan kebutuhan lingkungan tempat tinggal yang memberikan keamanan dan kenyamanan untuk aktivitas keseharian,” pintanya. (TM-17)








