TIFA MALUKU.COM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) secara rutin memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha, guna kepentingan ijin berusaha dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bodewin Wattimena saat memberikan surat NIB kepada 58 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai Kota Ambon, Senin (7/7/2025).
“Pemerintah Kota bertumpu pada sektor dagang, jasa dan UMKM merupakan salah satu yang berkontribusi besar dalam upaya membangun perekonomian serta memastikan adanya PAD,” imbuhnya.
Mantan Sekwan DPRD Maluku ini juga menyampaikan Pemerintah daerah dalam pengembangan potensi UMKM, juga akan mengembangkan beberapa tempat. Salah satunya, Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, untuk usaha tersebut. (TM-708)








