TATA KELOLA PARKIR
TIFA MALUKU.COM, AMBON – Poleg pengelolaan parkir tahun 2026 akhirnya dijawab dengan penjelasan rinci dan transparan oleh Walikota Bodewin M. Wattimena. Menanggapi ketidakpuasan sejumlah pihak terkait pemenang lelang, Bodewin menegaskan bahwa kemenangan tidak ditentukan angka penawaran tertinggi, melainkan kelengkapan administrasi dan teknis.
“Kita tetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Rp4,5 miliar. Siapa tawar di bawah itu gugur. Ada yang tawar Rp10 miliar tapi dokumen tidak lengkap, mana mungkin kita beri? CV Afif Mandiri menang karena penuhi semua syarat dan tawar di atas harga dasar. Pemerintah tetap untung, proses sah,” tegas Bodewin di Balai Kota, Senin (9/1/2026).
Ia meminta pihak yang merasa keberatan menggunakan jalur hukum resmi, bukan menebar opini di ruang publik. “Berita acara sudah ditanda tangan, artinya sepakat. Jangan bingungkan masyarakat,” ucapnya.
Untuk tahun depan, Pemkot Ambon berkomitmen menyerahkan seluruh proses lelang ke KPKNL agar lebih netral. Bodewin juga menyoroti parkir liar di 30 ruas jalan utama. “Parkir liar itu terjadi karena ada pengendara yang melanggar rambu. Jangan melanggar lalu menyalahkan pemerintah. Kalau mau tertib, kita gembok semua kendaraan yang salah tempat,” tegasnya menegaskan aturan. (TM-OL)









