TIFA MALUKU.COM, Seram Bagian Barat – Bagaimana bisa pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelindung hak warga negara justru secara sepihak menghilangkan hak keuangan seorang Pegawai Negeri Sipil, padahal belum ada putusan pengadilan yang mengikat? Kisah pahit Joseph Rahanten mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Barat (Serbarbar) yang kini terjebak dalam jeratan ketidakadilan ini menjadi sorotan tajam bagi integritas aparatur daerah.
Joseph Rahanten, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 pada Mei 2025, seharusnya tetap menerima 50% penghasilan sesuai Keputusan Bupati Nomor 800.1.6.5-635 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara. Namun, kuasa hukumnya Boyke Lekipiouw mengungkapkan bahwa kliennya tidak mendapatkan pembayaran selama empat bulan berturut-turut tanpa penjelasan dan dasar hukum yang jelas.
“Peraturan bukan diskresi, tapi perintah undang-undang seperti yang diatur Pasal 276 ayat (1) jo. Pasal 281 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” tegas Lekipiouw kepada Redaksi, Sabtu (10/01/2026) di Ambon.
Keadaan semakin memprihatinkan ketika Joseph resmi memasuki masa pensiun pada 1 November 2025. Padahal putusan Pengadilan Negeri Ambon baru dijatuhkan pada 28 November 2025 dan masih dalam proses banding, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut peraturan, ia berhak mendapatkan 75% uang pensiun sebagaimana diatur Pasal 281 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017, namun Pemda Serbarbar memilih untuk tidak memprosesnya.
Tindakan ini dinilai melanggar asas praduga tak bersalah yang termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, serta berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pemda tidak boleh bertindak seperti hakim dan algojo sekaligus. Hak keuangan PNS hanya boleh dicabut berdasarkan hukum, bukan sentimen politik atau tekanan opini,” kecam Lekipiouw.
Kuasa hukum tersebut menyatakan akan mengajukan somasi administratif terbuka dan jika tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkan ke lembaga terkait.
“Kasus ini adalah cermin yang memalukan – jika penegakan hukum bisa disalahgunakan menjadi alat sewenang-wenang, maka siapakah selanjutnya yang akan menjadi korban? Masyarakat Serbarbar dan seluruh rakyat Indonesia berhak menuntut jawaban yang jelas dari pihak berwenang!” (TM – OL)








