TIFA MALUKU. COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2024.
Rakor terselenggara atas sinergi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, mengusung Tema “Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Implementasi Perpres 62 Tahun 2023, dengan Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kemakmuran Masyarakat Maluku.
Kegiatan berlangsung di Santika hotel, Rabu (14/08/2024), dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Fransiska Ganggas, Plh Sekretaris Daerah Maluku, Suryadi Sabirin, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Pejabat Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Fransiska Ganggas mengatakan, sesuai amanat peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 dalam pasal 3 menyebutkan dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus memasukkan program dan kegiatan mengenai reforma agraria ke dalam dokumen rencana pembangunan dan mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu dimaksud agar pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku dapat berjalan secara komprehensif, dan terintegrasi, termasuk membangun koordinasi guna mendukung tercapainya tujuan reforma agraria.
Lebih lanjut sinergitas antara Pemda Maluku dan BPN juga memberikan dampak peningkatan ekonomi cukup besar bagi masyarakat, terutama yang bermukim di daerah pelosok, atau minim akses permodalan.
“Untuk itu, rapat ini bertujuan untuk memastikan adanya koordinasi antara semua anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, dimana untuk Provinsi Maluku dipimpin oleh Gubernur, hal ini dilakukan dalam rangka memastikan legalisasi aset untuk masyarakat, demi dan untuk pemerataan ekonomi, ”tandasnya.
Merespon hal tersebut, Plh Sekretaris Daerah Maluku, Suryadi Sabirin memastikan Pemda Maluku akan selalu bersinergi dengan BPN Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam upaya menata ulang kepemilikan tanah.
Penataan dimaksud memberikan dampak ekonomi yang cukup besar terutama pada mereka yang tinggal di pelosok, yang tidak punya akses permodalan, karena dengan adanya sertifikat tentunya mereka mempunyai akses untuk permodalan, agar pihak investor bisa berinvestasi.
“Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan bersinergi dengan ATR/BPN, selaku lembaga vertikal di daerah, semoga ini jalan terbaik untuk menata pertanahan kita di masa depan. Tanah tidak pernah bertambah, tapi orang yang punya tanah bertambah, jika tidak dijaga dengan baik, masa depan anak cucu kita akan terjadi kegaduhan, ”pungkasnya. (Tim/BPN SBT)