TIFA MALUKU.COM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) memperpanjang Kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) tahun 2025.
Perpanjangan kesepakatan itu, dilakukan melalui penandatanganan kerja sama yang dilakukan antara penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya dan Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota, Selasa (11/2/2025).
Pj. Wali Kota Ambon, dalam sambutannya menegaskan kesepakatan dan pendampingan serta bantuan hukum bidang perdata dan TUN dapat terus berlangsung dengan baik.
“Kerjasama yang dibangun menunjukkan bahwa hubungan antara Pemkot dan Kejari terjalin dengan baik dalam menjalankan roda Pemerintahan serta memberikan pelayanan publik,” tuturnya.
Ia berharap dengan terbangun sinergi ini maka akan memberikan hal-hal yang baik kepada warga kota, terutama proses pelayanan masyarakat yang tentunya dapat berjalan dengan baik.
“Kami sangat berharap dengan adanya kesepakatan ini maka bidang perdata dan TUN benar-benar bisa memberikan kontribusi yang baik, bagi seluruh kinerja Pemkot Ambon, terutama memberikan pelayanan umum dan tanggung jawab lainnya bagi warganya,” ujar Kaya.
Sementara, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengungkapkan perpanjangan kesepakatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam rangka meningkatkan sinergi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kita tidak hanya memperpanjang kerja sama tetapi juga menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi perdata dan TUN secara optimal. Kami berharap kerja sama ini akan semakin erat dan efektif serta dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat serta pembangunan kota ini,” pungkasnya. (TM-08)








