TIFA MALUKU. COM – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto di Kota Ambon dan Wilayah Pulau-Pulau Lease terganggu dugaan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sepihak yang tidak sesuai aturan. Yayasan Generasi Emas Indonesia Raya melaporkan kasus ini kepada Kapolresta Kota Ambon dan Kapolresta Pulau-Pulau Lease pada hari Kamis (11/12).

Menurut kronologis yang disampaikan ketua yayasan tersebut, Chrisye Matatula, pihaknya sedang melakukan persiapan operasional program sejak awal Desember 2025, termasuk pengambilan data siswa calon penerima manfaat. Namun, pada tanggal 8-10 Desember, timnya menemukan bahwa sebagian sekolah sudah menandatangani MoU dengan Yayasan Kalyana Mitra Mandiri (Dapur Ratu Gurih) yang dipimpin Tan Aiga Cristanto.
Verifikasi terhadap Juknis 2025 menunjukkan bahwa kewenangan membuat MoU hanya berada pada Kepala Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Yayasan atau organisasi non-SPPG dilarang membuat MoU langsung dengan sekolah untuk menjalankan MBG – hal yang dinyatakan melanggar Petunjuk Teknis 244 tahun 2025.
Matatula menilai MoU ilegal ini tidak hanya merugikan yayasan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran program yang menyangkut ribuan penerima manfaat (siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Sebelum melapor ke polisi, pihaknya juga telah menyampaikan masalah ini kepada DPRD dan Pemerintah Kota Ambon pada hari yang sama.
Dalam laporannya, yayasan meminta polisi menelusuri kasus ini mendalam, menertibkan MoU yang tidak sesuai aturan, dan memastikan program kembali berjalan sesuai mekanisme resmi. (TM-708)









