TIFAMALUKU.COM – Oknum Anggota Bidang Propam Polda Maluku akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah dilaporkan ke Kabid Propam Polda Maluku atas dugaan penganiayaan.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Izack.E. Soplanit, warga Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kota Ambon, selaku korban penganiayaan. Sementara teradu sendiri adalah AIPDA RT, anggota Bidang Propam Polda Maluku.
Laporan ini sesuai dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSPP) Nomor 22/III/2024/Subbagian Pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu dini hari, sekira pukul 01.30 WIT. Saat itu korban sementara duduk santai bersama temannya di Negeri Soya.
Tak lama setelah itu, Oknum Anggota Propam Polda Maluku (RT) tersebut datang bersama Anaknya NT yang masih duduk di bangku SMA, dengan serentak mengajak korban untuk berkelahi.
“Mereka berdua datang memaki-maki saya tanpa saya tahu alasannya. Setelah itu RT dan anaknya langsung mencekik dan memukul saya,” kata korban.
Belum puas sampai disitu, RT yang diduga saat itu mabuk minuman keras, bersama anaknya kembali memukul korban dari rusuk sebelah kanan, kepala, pipi, serta menendang bagian perut korban.
Tak hanya itu saja, saat korban berada diatas kendaraan roda dua miliknya, korban tetap di hajar hingga terpental ke tanah bersama kendaraannya.
“Saya berusaha menghindar, dan hendak naik motor untuk pulang. Namun mereka masih mencekik hingga saya jatuh bersama motor saya,” ucapnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka di bagian leher, dan bibir, serta bengkak di beberapa bagian tubuhnya.
Karena tak terima dengan apa yang dalami, korbanpun langsung melayangkan laporan yang di tujukan ke Kabid Propam Polda Maluku sekira pukul 03.00 WIT.
Korban pun berharap, masalah ini dapat diatasi pihak Propam Polda Maluku dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu. (VT)