TIFAMALUKU.COM – Lahan pembangunan Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kini digugat karena salah bayar.
Gugatan tersebut dilayangkan Dokter Tommy, sebagai pemilik lahan, lewat kuasa hukumnya, Moh Irwan Mansur.
“Ya benar, kami layangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negri dengan No. Perkara/4/Pdt.G/2024/PN.Dth, terkait lahan pembangunan Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa,” ungkap Mansur kepada media ini, Rabu (24/7/2024).
Adapun, pihak yang di gugat dalam perkara ini antara lain, Tita Rosita sebagai tergugat I, Jainudin Voth sebagai Tergugat II, Ani Vanath dan Abdullah Vanath sebagai Tergugat III dan IV, maupun Pengadilan Agama Dth Kab. SBT sebagai Tergugat V.
“Serta Kontraktor Pelaksana dan Kantor Pertanahan Kab. SBT sebagai Turut Tergugat I dan II,” ucapnya.
Dikatakan, adanya Kantor Pengadilan Agama dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan, khususnya di Pengadilan Agama.
Akan tetapi, menurut Pengacara muda flamboyan asal SBT ini, tidak seharusnya mengorbankan hak daripada masyarakat lain.
“Bukti dan saksi sudah kami siapkan untuk mendukung dalil gugatan yang kami ajukan. Tidak menutup kemungkinan selain ajukan Gugatan, tim kami juga akan mengajukan Laporan secara pidana ke Polda Maluku terhadap Kepala Pertanahan Kab. SBT terkait Dugaan pemalsuan surat-surat untuk melancarkan proses penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, II dan Tergugat III Ani Vanath,” tandasnya.
Untuk diketahui, nilai anggaran poyek ini sebesar 47-48 Milyar. Sedangkan nilai pembebasan lahan yang di bayarkan ke Abdulah Vanath sebesar 750 Juta. (VT)