TIFAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon berhasil capai Presentasi Penyelesaian Pengaduan sebesar 98,2 persen. Hal ini merupakan hasil evaluasi yang di rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencapai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjut “Sangat Baik”.
Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kamis (1/8/24) di Balai Kota, membenarkan turunnya SE tersebut.
Ia mengaku, hasil yang dicapai Kota Ambon, meski belum mencapai 100 persen, namun kualitasnya yang terbaik di provinsi Maluku. Secara nasional, laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik, Infrastruktur Jalan; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendidikan dan Kebudayaan; dan Pencemaran Lingkungan.
“Mendagri menyampaikan Jumlah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan pengaduan masyarakat yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan (92,32%). Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90% sesuai target RPJMN 2020-2024,” tutur Lekransy.
Untuk Kota Ambon sendiri, lanjutnya, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi (tahun 2023) yakni sebanyak 109, dengan 107 diantaranya sudah selesai tindak lanjut, 1 Pengaduan masih dalam proses, dan 1 belum ditindak lanjuti.
Lekransy berharap, dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini maka akan terus memotivasi jajaran Pemkot agar lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Dinas KominfoSandi kota Ambon secara aktif terus mensosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! Kepada masyarakat juga kepada ASN, sebab data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (TM-17)