“HOAKS GRATIFIKASI GUNUNG BOTAK: GUBERNUR MALUKU AMBIL TINDAKAN HUKUM, PENEBAR HOAKS TERIDENTIFIKASI”

oleh -107 views

TIFA MALUKU.COM – AMBON – Tuduhan penerimaan gratifikasi Rp45 miliar terkait Gunung Botak Kabupaten Buru yang menyebar seperti guncangan melalui platform media sosial bukan sekadar omongan kosong, melainkan serangan terencana yang menghina institusi pemerintahan dan mencoba merusak fondasi kepercayaan masyarakat Maluku terhadap pemimpin daerah.

 

Isu yang digaungkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dinilai sebagai hoaks yang keji, dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH, LL, M telah memastikan akan memberikan jawaban hukum yang tegas sebagai pulukan telak bagi mereka yang seenaknya menebar kebohongan.

 

Gubernur membantah total tuduhan yang menyatakan ia menerima gratifikasi terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Ia menegaskan tuduhan yang disebarkan oleh kelompok yang mengaku sebagai Himpunan Mahasiswa Maluku-Jabodetabek adalah fitnah tanpa dasar, tidak bermoral, dan bertujuan untuk mencemarkan nama baik pribadi maupun Pemerintah Provinsi Maluku.

 

“Saya bukan yang mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Lalu darimana tuduhan gratifikasi bisa muncul? Koperasi yang terkait bahkan berjuang mencari mitra kerja, bagaimana mungkin mereka bisa memberi gratifikasi?” tegas Gubernur dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/2/2026).

 

Menurutnya, menyebarkan informasi bohong semacam ini bukan hanya merugikan pribadi, tapi juga membahayakan stabilitas dan kredibilitas pemerintahan yang tengah fokus bekerja untuk kemajuan Maluku. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan Biro Hukum Provinsi Maluku berkoordinasi dengan tim hukum profesional untuk menyiapkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

 

“Saya tidak akan tinggal diam melihat nama baik provinsi dan jabatan Gubernur difitnah sembarangan. Ini bukan masalah kecil, tapi soal keadilan dan menjaga martabat institusi,” jelasnya.

 

Gubernur juga menegaskan bahwa dirinya sangat terbuka terhadap kritik yang konstruktif, asalkan disertai data yang akurat dan solusi yang membangun. Namun, ia menegaskan batasan tegas antara kritik yang sehat dengan fitnah yang merusak.

 

“Kritik adalah hak setiap orang dan saya senang jika itu untuk kemajuan bersama. Tapi hoaks dan fitnah adalah kejahatan terhadap kebenaran – dan itu akan kita proses sesuai hukum,” ucapnya dengan tegas.

 

Pihak yang menyebarkan hoaks telah berhasil diidentifikasi. Mereka merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.

 

“Hoaks tidak akan pernah menang melawan kebenaran. Langkah hukum yang kami tempuh bukan hanya untuk membalas fitnah, tapi juga sebagai peringatan bahwa Maluku tidak akan pernah menyambut baik mereka yang mencoba merusak persatuan dan kepercayaan masyarakat dengan kebohongan!” pungkas Gubernur dengan nada tegas yang tidak dapat dinafikan. (TM-OL) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.