LBHKH Fakultas Hukum Unpatti Gelar Sosialisasi Perda Tentang Kota Ambon Ramah HAM

oleh -46 views
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

TIFA MALUKU. COM – Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (LBHKH FH Unpatti) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ambon Ramah Hak Asasi Manusia.

“Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat terutama kelompok rentan dan marginal yang selama ini menjadi perhatian khusus bagi LBHKH FH Unpatti dalam kapasitasnya sebagai pemberi advokasi kebijakan dalam rangka bantuan hukum, ” Ungkap Ketua LBHKH FH Unpatti, Dr. Litha Mustamu, SH., MH.

Sosialisasi Peraturan Daerah yang juga kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut berlangsung di meeting room Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan melibatkan 30 peserta yang berasal dari Hunimeku, JIP Maluku, Community Campigner, GWL, OPSI, YPKDS, dan komunitas pemerhati HAM lainnya, Rabu (29/05/2024).

Dr. Litha Mustamu, SH., MH sebagai Ketua LBHKH FH Unpatti dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjuangan membuat Perda ini cukup lama dan tidak semudah membalik telapak tangan.

“Proses diawali tahun 2022 hingga 2023. Pada akhirnya Perda ini menjadi angin segar bagi kelompok rentan dan juga seluruh warga Kota Ambon yang selama ini selalu berusaha memperjuangkan hak-haknya, karena pasca diundangkan berimplikasi pada kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang harus selalu berbasis Hak Asasi Manusia, ” kata Mustamu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Lexi M. Manuputty, SH selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon dan Anselmus Sowa Bolen selaku Plt. Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ambon Ramah Hak Asasi Manusia merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon berdasarkan konsep yang diaspirasikan oleh LBHKH FH Unpatti bersama-sama dengan kelompok rentan dan kelompok marginal dan komunitas-komunitas pejuang dan pemerhati HAM di Kota Ambon.

“Perda ini sebagai payung hukum dalam rangka memperjuangkan afirmasi bagi kelompok rentan dan kelompok marginal untuk bisa mengakses keadilan dan kesataraan di Kota Ambon, ” pungkas ia. (TM-08) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.