Prof. Leasiwal Diduga Plagiat Karya Ilmiah Karangan Dra. Rusmijati

oleh -257 views

TIFAMALUKU.COM – Karya ilmiah tentang Teori Ekonomi Mikro, yang diajukan Prof. Dr. Teddy Christianto Leasiwal, SE., M.Si, saat pengusulan sebagai Guru Besar Universitas Pattimura (Unpatti) tahun 2023 kemarin, diduga merupakan hasil pelanggaran integritas akademik atau Plagiarisme.

Berdasarkan data yang data yang diberikan sumber terpercaya kepada media ini, Rabu (29/5/2024), Leasiwal mengambil karya ilmiah dari buku Teori Ekonomi Mikro I Karangan Dra. Rusmijati M.Si, Penerbit Graha Cendikia, Cetakan 1, September 2017, tanpa izin dan persetujuan atau tanpa menyebut pencipta, dan/atau menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri.

Dengan demikian, apa yang dilakukan sang Profesor tersebut, bukan hanya merupakan tindakan pelanggaran akademik atas hasil karya ilmiah orang lain, namun juga merupakan perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil, serta tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan nilai-nilai etika.

“Atas dugaan Pelanggaran itu, maka kami akan melapor resmi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di Jakarta dalam waktu dekat ini. Kami juga menyertakan hasil karya Prof. Leasiwal dan juga hasil karya dari Dra. Rusmijati M.Si yang dilindungi oleh hak cipta, dan hasil uji plagiasi sebagai bukti permulaan,” tuturnya.

Berikut ini, beberapa hal yang disampaikan Sumber sebagai dasar argumentasinya.

1. Ketentuan Pasal 40 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

2. Ketentuan Pasal 60 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika .

3. Ketentuan pasal Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 11 ayat (6).

4. Ketentuan pasal Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.

5. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik disebutkan bahwa Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.

6. Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2021Tentang Etika Kehidupan Kampus Universitas Pattimura disebutkan bahwa pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan atau tenaga penunjang Universitas Pattimura berkewajiban menjunjung tinggi integritas akademik, menghargai karya dan ide orang lain, dan menghindari perbuatan penjiplakan atau plagiasi yang bertentangan dengan etika akademik.

7. Mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada angka 1, s/d 6 di atas, dan sesuai ketentuan pasal Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan, maka Pimpinan Perguruan Tinggi perlu untuk membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/tenaga kependidikan dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan.

Dengan demikian, Sumber bersama pihaknya akan memohon kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dapat memeriksa laporan dugaan plagiat tersebut berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, kecermatan, keseimbangan, dan transparasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya mohon kiranya Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memerintahkan Rektor Universitas Pattimura Ambon meninjau kembali proses pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura yang direncanakan berlangsung pada tanggal 30 Mei 2024,” pintanya.

Menanggapi dugaan plagiat tersebut, Prof. Leasiwal, menjelaskan, pada dasarnya teori itu memiliki kecenderungan kemiripan.

“Yang pasti saya menyampaikan, bahwa untuk buku teori itu kecenderungan memiliki nilai yang sama. Kan teori tidak mungkin berbeda, misalnya beta menyampaikan teori teknik produksi, kita mau merubah teorinya kan tidak bisa, karena kita belum sampai ke level untuk menemukan teori, jadi kecenderungan untuk menggunakan kutipan, menggunakan teori itu masih sama. Jadi beda kalau misalnya riset, kalau riset itu merupakan dasar analisis, sementara untuk teori, itu kan kita mengutip dari setiap buku yang ada, jadi memiliki kecenderungan yang sama,” kata Leasiwal.

Tak hanya itu saja, dirinya juga mempersilahkan penyertaan hasil uji plagiat dalam laporan beberapa pihak ke Kementrian nanti.

“Tidak apa-apa. Seperti yang saya katakan, bahwa soal teori, karena kita tidak mungkin merubah dasar teori. Memang mungkin harus mencantumkan referensinya, jadi nanti terkait ini, saya cek lagi. Apalagi kalau itu buku Ajar, maka kami akan mengadopsi teori yang sama. Jadi kalau disampaikan lakukan plagiat, itu tidak,” pungkasnya. (VT)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.