TIFA MALUKU. COM, AMBON, , 9 Juni 2026 – Pembangunan perumahan Bukit Hijau Urumessing di Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyisakan sejumlah persoalan hukum dan teknis. Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, kawasan yang secara aturan ditetapkan sebagai zona penyangga lingkungan justru diterbitkan izinnya, meski bertentangan dengan rekomendasi teknis dinas terkait dan perjanjian yang disepakati bersama.
Status Kawasan: Dilarang Jadi Permukiman
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Bukit Hijau Urumessing secara tegas diklasifikasikan sebagai Kawasan Penyangga Lingkungan. Dalam pasal 59 ayat 4 dan pasal 60 ayat 5, diatur secara jelas: kawasan penyangga, kawasan resapan air, dan kawasan sekitar mata air tidak boleh difungsikan untuk permukiman atau pembangunan perumahan.
Telaah resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon juga menyimpulkan hal serupa. Dokumen rekomendasi tertanggal 9 Oktober 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Perkim kala itu, Ir. L.B. Nanulatta, MT, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk perumahan memerlukan syarat ketat bahkan pembatasan ketat karena kontur tanahnya memiliki kemiringan 15–30 derajat, berisiko tinggi longsor.
Izin Tetap Dikeluarkan Lewat Diskresi
Meski aturan dan hasil telaah melarang pembangunan, izin prinsip tetap diterbitkan melalui diskresi kebijakan Pemerintah Kota Ambon. Dokumen menunjukkan izin lokasi diberikan kepada PT Matriecs Cipta Anugerah selaku pengembang dan Marla Beatriecs Kailola selalu penanggung jawab dengan dasar pertimbangan program perumahan nasional, meski status lahan tidak sesuai peruntukan.
Dalam surat rekomendasi izin tertanggal 9 Oktober 2018, pemerintah kota sebenarnya mencantumkan persyaratan wajib yang harus dipenuhi pengembang sebelum memulai pembangunan, sebagai syarat pengurangan risiko lingkungan:
1. Membangun sistem terasering dan talud penahan tanah mengikuti kontur bukit
2. Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20% dari luas lahan
3. Membuat sistem drainase lengkap dan instalasi pengolahan air limbah
4. Menyusun dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL)
5. Melarang pembangunan apa pun sebelum dokumen lingkungan disetujui.
Hibah Infrastruktur Negara, Tapi Syarat Tak Dipenuhi
Dokumen lain menunjukkan adanya aliran dana negara ke proyek ini. Melalui Surat Pernyataan Hibah Barang Milik Negara (BMN) tertanggal 26 Januari 2022, Pemerintah Kota Ambon menerima hibah infrastruktur jalan senilai Rp389.139.000 dari Kementerian PUPR untuk lokasi ini. Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Namun hingga saat ini, tidak satu pun persyaratan teknis dan lingkungan yang disepakati dipenuhi pengembang. Pembangunan justru berjalan tanpa terasering, tanpa talud pengaman, dan tanpa menyediakan ruang terbuka hijau sebagaimana diwajibkan.
Dampak yang Melampaui Perkiraan
Kelalaian ini menimbulkan risiko nyata. Tanpa pengamanan geoteknis yang tepat, kawasan bukit yang semestinya berfungsi menahan air hujan kini menjadi rawan longsor dan banjir. Material galian juga diduga dibuang sembarangan berpotensi mencemari aliran sungai Way Batu Gajah di bawahnya.
“Secara aturan lahan ini tidak boleh dibangun. Ketika dipaksakan, syarat-syarat pengamanan yang disepakati justru diabaikan. Akibatnya risiko bencana kini jauh lebih besar daripada yang diperhitungkan semula,” ujar sumber yang memahami dokumen perizinan tersebut.
DPRD Ambon Panggil Pengembang
Merespons persoalan yang mengemuka, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far kepada redaksi kemarin menegaskan akan mengambil langkah tegas. Komisi yang membidangi urusan pekerjaan umum, perumahan, dan lingkungan hidup ini akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban secara resmi.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran aturan dan kesepakatan ini. Sesuai fungsi pengawasan dewan, kami akan memanggil manajemen PT Matriecs Cipta Anugerah dalam waktu dekat. Mereka harus bisa menjelaskan mengapa syarat-syarat yang sudah disepakati dan diwajibkan dalam izin tidak dilaksanakan sama sekali,” tegas Harry Putra Far-Far saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, jika terbukti melanggar, dewan akan mendesak pemerintah kota untuk meninjau ulang izin yang telah diterbitkan dan memaksa pengembang memenuhi seluruh kewajiban teknis serta lingkungan guna melindungi keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun pejabat yang menandatangani izin terkait pelanggaran kesepakatan. Masyarakat sekitar berharap pemerintah dan dewan bertindak tegas agar tidak menimbulkan bencana yang merugikan banyak pihak. (TM – OL)










