TIFAMALUKU.COM, – Dukungan kuat mengalir dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terhadap upaya reformasi manajemen pendidikan yang digagas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, ST, SH, secara eksplisit menyatakan apresiasinya terhadap kepemimpinan profesional dan strategis Singerin, terutama dalam implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pernyataan dukungan ini disampaikan Watubun dalam sebuah diskusi santai namun substantif bersama para insan pers di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, pada Sabtu (28/2/2026). Watubun menekankan bahwa penilaian terhadap kinerja Singerin, yang baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas sejak September 2025, sejatinya masih terlalu dini. Namun, ia tak ragu memuji langkah cepat Singerin dalam membenahi sistem manajemen pendidikan di seluruh wilayah Maluku, mencakup sembilan kabupaten dan dua kota.
“Saya sangat mengapresiasi kepemimpinan Dr. Sarlota. Manajemen pendidikan adalah urat nadi kemajuan mutu pendidikan di Maluku. Beliau profesional, memiliki perencanaan strategis dalam menerapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ujar Watubun, menyoroti aspek krusial dari regulasi tersebut.
Menanggapi adanya opini negatif yang cenderung mendiskreditkan kebijakan reformasi ini, Watubun menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak berlandaskan pada evaluasi objektif. Ia mengingatkan bahaya membentuk opini tanpa pijakan data yang kuat, karena dapat merusak karakter dan integritas pejabat publik. “Kita harus proporsional dalam membentuk opini yang sehat, yang justru membantu menciptakan iklim pendidikan Maluku yang berkualitas,” tegasnya.
Watubun juga menyoroti pentingnya soliditas dan dukungan politik terhadap kebijakan strategis di tengah situasi efisiensi anggaran yang sedang dihadapi. Ia secara khusus menekankan penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan jabatan kepala sekolah, sejalan dengan regulasi nasional. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penugasan guru berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak, dinilai sebagai langkah fundamental untuk mereformasi tata kelola sekolah menengah di Maluku yang selama ini menghadapi berbagai tantangan mutu dan manajemen.
Meskipun mengakui bahwa setiap perubahan sistem pendidikan kerap memunculkan resistensi, terutama dari pihak-pihak yang terdampak restrukturisasi jabatan, Watubun menegaskan bahwa perubahan demi peningkatan mutu pembelajaran jangka panjang harus tetap berjalan. Dengan latar belakang akademisi dan pengalaman riset yang dimiliki Dr. Singerin, Watubun optimistis bahwa perencanaan berbasis data dan evaluasi berkelanjutan akan terbangun secara sistematis.
“DPRD Maluku berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan strategis yang sejalan dengan visi peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini,” pungkas Watubun, menegaskan dukungan parlemen terhadap visi reformasi pendidikan di Maluku. (TM-OL)










