TIFA MALUKU. COM – Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika menjadi salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi fokus DPRD Maluku untuk segera dibahas dan ditetapkan.
Ranperda yang nantinya merupakan usul insiatif Dewan ini, nyatanya telah direncanakan sejak tahun 2023, hanya saja dalam pelaksanaannya terkendala dengan keterbatasan anggaran untuk bidang peningkatan program peraturan daerah.
“Kita masih berharap kalau misalkan tahun 2025, mungkin dalam tahun 2024, dan ini kita sudah rancangkan Perda narkotika,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2024).
Dikatakan, Perda dimaksud nantinya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Perlindungan tersebut, lanjut Benhur harus sejalan dengan penindakan terhadap pemakai, termasuk pengedar, dan bandar yang harus dilakukan secara tegas.
Olehnya itu, dirinya berharap adanya keseriusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda, termasuk bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Karena menurut Benhur, dari informasi yang diterima ada rumah atau kediaman yang dipakai untuk menggunakan obat terlarang, bahkan dijaga oleh aparat.
“Makanya kita berharap supaya ada keseriusan dari BNN, Polda, tetapi juga partisipasi masyarakat memberi informasi yang benar tepat, kalangan masyarakat mana, oknum pejabat yang mana, mantan pejabat mana yang menggunakan itu,”ujarnya.
“Karena informasi yang kita peroleh ada rumah atau kediamanan tertentu yang digunakan khusus, dan dijaga oleh aparat. Itu yang kita harapkan ini jangan ada lagi,”sambung Benhur.
Politisi PDI Perjuangan juga mengajak masyarakat, terutama kaum muda yang merupakan generasi penerus bangsa, untuk menghindari penggunaan Narkotika, karena akan merusak masa depan kelak nantinya.
“Masyarakat itu harus otak cerdas, generasi bangsa harus dicerdaskan, tidak dengan menggunakan obat-obatan terlarang, itu tidak boleh. Mari kita bersatu memberantas peredaran narkotika di bumi raja-raja ini,”harapnya. (TM-07)