TIFAMALUKU.COM – Selasa Besok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, akan melakukan pertemuan lanjutan dengan semua unsur terkait persoalan tanah di Batu Gantung Goga, yang diperkarakan antara pihak keluarga Evans Alfons dan pihak keluarga Imelda Alfons.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta kepada Wartawan, usai rapat bersama masyarakat Batu Gantung Goga, Senin (18/11/2024).
“Pertemuan tersebut juga nantinya akan mengeluarkan sebuah rekomendasi larangan untuk melakukan penagihan terhadap masyarakat,” ungkap Toisuta usai rapat bersama masyarakat.
Terkait rekomendasi dimaksud, Toisuta menegaskan jika nantinya ada yang melanggar maka akan diproses secara hukum.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bukti bahwasannya DPRD berdiri bersama-sama rakyat, dan murni tidak memiliki keberpihakan.
“Hari ini kami memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa DPRD khususnya Komisi I pro terhadap rakyat. Jika keluarga A atau B melakukan penagihan, maka kami akan meminta proses secara hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada tanggal 13 November 2024 kemarin, masyarakat sudah mengetahui bahwasannya keputusan pengadilan yang sah/inkrah ada pada keluarga Evans Alfons.
“Contohnya jika pihak Imelda Alfons kekeh untuk melakukan penagihan, maka masyarakat yang sudah mengetahui keputusan pengadilan yang sah itu, akan memberitahukan pihak Evans Alfons untuk melaporkan secara hukum,” tandas Toisuta. (TM-17)