Viralkan, Pembangunan Gedung E RSUD dr Haulussy Ambon Sebesar Rp49,6 M Sarat Korupsi

oleh -411 views

TIFAMALUKU.COM – Proyek Rehab Pembangunan Gedung Operasi RSUD dr M Haulussy Ambon, Jln. Dr Kayadoe, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021-2024 Kementerian Kesehatan senilai Rp45.000.000.000 (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah) sarat korupsi.

Dari data yang dirilis salah satu sumber kepada wartawan (20 Maret 2025) dijelaskan, proyek rebah ini sempat terjadi tarik ulur, pasalnya Gubernur Maluku, Murad Ismail saat meninjau RSUD dr Haulussy Ambon 2021, ingin agar kegiatan ini bukan saja rebah namun ingin membangun baru.

“Jika tidak dirubah, maka beliau (Murad Ismail-red) tidak mau menandatangi dokemen yang berhubungan dengan pembangunan Gedung E,” kata sumber, seraya menambahkan Akibat  tarik ulur, proyek rehab puluhan miliar ini baru berjalan pada November 2021.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung E RSUD dr M Haulussy Ambon terdiri dari dua (2) lantai dimana lantai bawah adalah ruangan ICU (Intensif Care Unit) dan ruangan ICCU (Intensif Cardiology Care Unit).

“Jadi pekerjaan ini dimulai November 2021 dan dikerjakan oleh PT Dwipa Brirawa Persada dengan KPA yaitu dr Tini Pawwa, PPK yaitu Linley Pattinama ST (Pegawai Dinas PU Provinsi Maluku). Proyek ini tidak dapat diselesaikan 100 persen hanya 75 persen saja dengan sisa pekerjaan 25 persen,” ungkap sumber.

PT Dwipa Brirawa Persada dibayarkan atas pekerjaan yang telah selesai 75 persen dengan nilai Rp31.000.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah) dari Rp45.000.000.000 (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah).

Sumber menjelaskan, sisa Rp13.000.000.000 dikembalikan sebagai SILPA dan dianggarkan kembali di tahun 2022.

“75 Persen yang telah selesai adalah ruangan ICU dan ICCU. Namun belum dapat difungsikan,” miris kata sumber.

Tahun 2022 pekerjaan pada Gedung E dilanjutkan dengan menggunakan sisa anggaran Rp13.000.000.000. Penyedia atau kontraktornya adalah CV.Cecilia Mandiri dengan KPA yaitu dr Zulkarnaina, PPK yaitu Linley Pattinama ST.

Lingkup kerja dari pekerjaan tersebut yaitu finishing lantau bawah (ruang ICCU dan ICU) dan penyelesaian lantai 2 yang diperuntuhkan untuk ruangan operasi dengan lima kamar OK dan mengunakan lift.

Pekerjaan ini dimulai pada Oktober 2022 dan pekerjaan ini juga tidak selesai 100 persen. “Hanya yang selesai yaitu satu kamar OK lengkap dengan MOT dan Litf yang sudah berfungsi.

Namun lanjut sumber dalam perjalanan akhir tahun 2022 yaitu Desember 2022, keluar lagi dokumen kontrak yang ada juga pada DPA Perubahan yaitu penambahan dana sebesar Rp10 Miliar (Nilai pada dokumen kontrak Rp9.850.000.000 dengan nomor : 028/2210/XII/2022 tertanggal 08 Desember 2022) untuk penyelesaian ruangan OK.

“Jadi di tahun 2022, ada dua kontrak yang ditandatangi terkait pembangunan lanjutan Kamar Operasi yang bersumber dari sisa DAK Rp13 miliar dan DAU Murni sebesar Rp9,8 miliar. Alasannya karena tidak cukup anggaran,” jelas sumber.

Namun lanjut sumber, kontrak Rp9,8 miliar dibatalkan oleh Inspektorat dengan alasan bahwa tidak bisa dalam satu tahun ada dua mata anggaran untuk kegiatan yang sama. Tetapi pekerjaan yang dilakukan dengan pagu Rp9,8 miliar telah terpakai sebanyak Rp3,3 miliar.

“Ketika pihak ketiga ingin meminta uang mereka sebesar Rp3,3 miliar, namun dari BUD alasannya tidak ada anggaran pada kas daerah,” ujar sumber.

Saat itu, KPA yaitu dr Nassarudin sekaligus yang menandatangi kontrak Rp9,8 miliar. Saat pemeriksaan BPK, ada temuan pada pekerjaan kontrak Rp13 miliar, sebesar Rp1,8 miliar dan pihak CV. Cecilia Mandiri baru membayar Rp280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan hutang daerah kepada CV. Cecilia Mandiri sebesar Rp3,3 miliar tidak dibayarkan, dan juga tidak dibuatkan sebagai hutang, serta tidak pernah diperiksa oleh BPK.

“CV. Cecilia Mandiri sendiri telah menagih hutang mereka kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp3,3 miliar. Namun sampai saat ini belum bisa dibayarkan dan masuk dalam hutang. Namun mirisnya berbagai cara dilakukan oleh pihak CV Cecilia Mandiri yang dinilai sangat bertentangan dengan hukum. Misalkan membuat surat mengatasnamakan Plt. Direktur RSUD dr M Haulussy Ambon, dr Novita E Nikijuluw yang isinya seakan-akan pihak RSUD dr Haulussy Ambon mendukung proses pembayaran hutang CV Cecilia Mandiri. Mirisnya lagi surat itu ditujukan kepada Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vantah dan Sekda Maluku, Sadali lee, sementara tembusannya kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa,” kata sumber, seraya menambahkan ini bentuk konspirasi jahat yang dilakukan oleh Iqbal pimpinan CV Cecilia Mandiri.

Dilanjutkan, tahun 2024 keluar pada DPA kegiatan lanjutan pembangunan Bangunan Kamar Operasi yang bersumber pada Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark sebesar Rp10 miliar. Nilai kontrak fisik Rp9.072.587.000 dan Nomor Kontrak : 01-101/SP/FSK/APBD/RSUD/X/2024 tertanggal 02 Oktober 2024. Penyedia cv. Kezia Barokah, PPK Nur Mardas ST,MT (Kabid Cipta Karya pada Dinas PU Provinsi Maluku) KPA dr Novita E Nikijuluw.

Dokumen kontrak baru ditandatangi pada Oktober 2024, dan berakhirnya kontrak pada tanggal 31 Desember 2024.

Menurut sumber, pekerjaan yang baru dibayarkan yaitu Rp5,4 miliar dan sisa 3,6 miliar yang sudah diakui sebagai hutang daerah. Sisa hutang tidak bisa dibayarkan dengan alasan Kas Daerah kosong.

Tetapi bangunan ini khususnya lantai dua masih juga belum digunakan karena Sistem Gas Medik tidak berfungsi.

“Pada pembangunan ini juga PPK sangat tidak memperhatikan kegiatan tersebut. Bahkan Sistem Gas Medik dihilangkan dari kontrak awal yang tertuang dalam dokumen adendum 01,” pungkas sumber. (Tim)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.