FAMALUKU. COM – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Opini yang diberikan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku merupakan yang kelima kali secara berturut-turut sejak tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Sayangnya opini WTP yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dipimpin Ketua, Benhur Watubun, Senin (06/05/2024), disertai sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam laporannya menjelaskan, permasalahan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang ditemukan dalam LKPD 2023 yang saat itu masih dijabat Murad Ismail – Barnabas Orno selaku Gubernur-Wakil Gubernur, berkaitan lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai, realisasi belanja perjalanan Dinas pada 10 SKPD tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran atas Kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Sesuai ketentuan, lanjut Purwanto dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain itu, DPRD Maluku dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, untuk menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang- undangan.
“Opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “Kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini WTP,” tuturnya.
Terlepas hal tersebut, BPK mengucapkan selamat atas capaian delapan kali opini WTP dengan lima kali berturut-turut sampai dengan saat ini diraih pemerintah provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
“Prestasi ini terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, “tandasnya.
Atas temuan BPK, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun meminta adanya perhatian khusus dari Penjabat Gubernur Sadali Ie untuk memperbaiki kinerja di masing-masing SKPD.
“Saya minta pak PJ memperhatikan semua catatan itu untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama,”pintanya. (TM-80)