Tifa Maluku, 30 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengambil keputusan strategis dengan mengalihkan pengelolaan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Maluku-Maluku Utara, bank milik daerah, ke Bank Modern, sebuah bank swasta. Kebijakan ini mulai diterapkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimulai dari Dinas Pendidikan yang memiliki jumlah pegawai terbanyak.
Sebanyak 891 pegawai Dinas Pendidikan telah menerima gaji melalui Bank Modern dengan total nominal mencapai Rp 3,2 miliar lebih. Selanjutnya, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan 460 pegawai, serta Dinas Pertanian juga akan mengikuti kebijakan tersebut. Total akumulasi dana gaji yang dialihkan mencapai Rp 5,2 miliar dari total Rp 11,8 miliar dana gaji pegawai yang sebelumnya dikelola oleh Bank Maluku-Malut.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak internal Bank Maluku-Malut cabang Namrole, yang menilai perpindahan pengelolaan dana gaji ini berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Hal ini disebabkan oleh terhentinya sistem pemotongan otomatis gaji untuk pembayaran kredit yang selama ini berjalan lancar melalui Bank Maluku-Malut.
“Jika gaji ASN pindah ke bank lain, otomatis tagihan kredit di Bank Maluku-Malut akan macet karena sistem pemotongan langsung tidak berjalan,” ungkap salah satu pegawai Bank Maluku-Malut yang tidak ingin disebutkan namanya.
Langkah ini juga dianggap bertentangan dengan semangat memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana kepala daerah seharusnya memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi dan peran strategis bank daerah dalam pembangunan daerah.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Buru Selatan, La Hamidi, Sekretaris Daerah Hadi Longa, maupun Wakil Bupati Gerson Selsily belum membuahkan hasil. Bupati dan Sekda tidak merespons panggilan maupun pesan yang disampaikan, sementara Wakil Bupati memilih irit bicara. Saat dimintai keterangan, Gerson hanya menyampaikan, “Saya belum tahu, itu urusan Sekda dan lainnya. Nanti saya cek dulu,” sebelum meninggalkan Kantor Gubernur Maluku.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai dasar kebijakan pengalihan pengelolaan gaji ASN tersebut maupun dampaknya terhadap hubungan keuangan dengan Bank Maluku-Malut. (TM-08)








