Bentuk Tim Terpadu, Gubernur: Gunung Botak Harus Tertib Permanen, Bukan Sekadar Bersih Sesaat

oleh -16 views

TIFA MALUKU. COM – Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah strategis dan tegas untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Rapat teknis lintas lembaga yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, digelar di Kantor Gubernur pada Rabu (30/7). Hadir dalam rapat tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kabinda Maluku Marsekal Pertama R. Harys Soeryo Mahendro, Kasdam XV/Pattimura, dan Kejaksaan Tinggi.

Gubernur Lewerissa menyampaikan bahwa operasi lapangan Polda Maluku telah berhasil mengusir sekitar 70 persen penambang ilegal (PETI) dari kawasan Gunung Botak. Namun, sekitar 30 persen penambang masih bertahan dan menjadi fokus penertiban selanjutnya.

“Saya tidak mau penertiban ini hanya bersifat temporer. Kalau hanya bersih sesaat, lalu kembali lagi, untuk apa? Negara harus hadir, tertibkan, dan pastikan tidak ada ruang untuk main-main,” tegas Gubernur.

Rapat tersebut menghasilkan komitmen pembentukan Tim Terpadu Penertiban Gunung Botak yang melibatkan TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Buru. Tim ini akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan mendapat dukungan anggaran dari APBD.

Pemerintah juga akan melibatkan Imigrasi menyusul dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas penambangan ilegal sebagai penambang, penyuplai, dan penadah.

“Saya minta Imigrasi tidak tinggal diam. Kalau ada WNA yang berseliweran di sana, kita harus tertibkan,” tegas Gubernur.

Dalam waktu dekat, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan rencana peluncuran call center khusus yang akan menerima laporan dari masyarakat, terutama terkait indikasi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan tambang Gunung Botak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan respons cepat terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Terkait dengan 10 koperasi legal yang telah mengantongi izin, Gubernur menegaskan bahwa koperasi tersebut belum dapat langsung beroperasi. “Kami harus pastikan dulu batas wilayah masing-masing dan kondisi sudah benar-benar tertib. Tidak bisa masuk sembarangan,” ujarnya, menekankan pentingnya penataan wilayah yang jelas dan tertib sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.

Dalam arahannya, Gubernur juga mengingatkan pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat yang memiliki ulayat atas tanah Gunung Botak. Ia menegaskan bahwa negara sebagai pemegang kuasa pertambangan tetap berpegang pada amanat Pasal 33 UUD 1945. “Negara tidak boleh kalah. Tapi negara juga harus adil. Sumber daya alam harus bermanfaat untuk rakyat, terutama yang punya tanah, tapi juga untuk negara,” pungkasnya.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya lanjutan dalam penataan Gunung Botak, mengubah kawasan yang selama ini menjadi zona konflik menjadi zona tertib. Dari lahan liar, kawasan ini akan menjadi area legal yang diatur dan diawasi negara demi masa depan Kabupaten Buru yang lebih bersih, aman, dan bermartabat. (TM-08) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.