Pemprov Maluku Ungkap Ketidaksesuaian Dokumen Angkut Kayu Bernilai Tinggi di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru

oleh -54 views

TIFA MALUKU. COM – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengambil tindakan tegas terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen angkut kayu yang terdeteksi di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 22 Juli 2025.

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut kayu jenis Belo dengan total volume 10 meter kubik. Kayu tersebut diduga diangkut menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan jenis kayu sebenarnya.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa dokumen angkut mencatat kayu tersebut sebagai “rimba campuran”. Namun, berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi penataan hutan nasional, kayu yang sebenarnya diangkut adalah Belo, jenis kayu keras bernilai tinggi. Perbedaan jenis kayu ini berpengaruh langsung terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jika jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya adalah Rp 1 juta per meter kubik, sedangkan untuk rimba campuran hanya Rp 300 ribu. Ini bukan sekadar soal selisih angka, melainkan soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Kasrul di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).

Petugas KPH SBB telah mengamankan kayu tersebut ke kantor KPH untuk proses verifikasi lebih lanjut serta meminta keterangan dari pemilik muatan dan pihak terkait.

Petugas KPH SBB langsung mengamankan kayu tersebut ke kantor KPH untuk keperluan verifikasi lanjutan serta meminta keterangan dari pemilik muatan dan pihak-pihak terkait.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku berencana memanggil Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna memperkuat sosialisasi dan penegakan standar operasional prosedur (SOP) baru di seluruh pelabuhan penyebrangan, termasuk pelabuhan kecil.

“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap bukan hanya untuk memantau over dimensi dan over load (ODOL), tapi juga keabsahan dokumen, termasuk perizinan dan pajak,” ujar Kasrul.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap pro-investasi, namun dengan syarat tidak merusak lingkungan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan menjamin kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Dalam sistem penataan hutan terbaru, penerbitan dokumen angkut kayu tidak lagi dilakukan oleh Dinas Kehutanan, melainkan diakses langsung oleh pemilik usaha melalui sistem online yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses ini disebut “self-assessment”, di mana pemilik izin melaporkan jenis kayu, membayar PNBP melalui kode billing, lalu mencetak dokumen secara mandiri.

“Peran kami saat ini adalah monitoring. Jika ditemukan kejanggalan, kami usulkan kepada Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian untuk dilakukan evaluasi hingga pencabutan akses,” jelas Kasrul.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, menambahkan bahwa sesuai data, beberapa industri yang diduga menyalahgunakan sistem telah diblokir aksesnya dari sistem perizinan. Saat ini, 4 sampai 5 industri sedang dalam evaluasi menyeluruh.

Hingga saat ini, kayu-kayu tersebut masih diamankan sambil menunggu hasil penyelidikan. Pemerintah tengah mendalami apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana kehutanan atau hanya pelanggaran administratif.

“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk membenahi tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif dan perusakan yang terselubung atas nama investasi. (TM-08)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.