PAD MALUKU MANDEK, DPRD DESAK COPOT KEPALA DISPERINDAG   

oleh -65 views

Ari Sahertian: “Kalau Saya Jadi Gubernur, Harus Dicopot Segera”

 

TIFA MALUKU. COM, – Kegagalan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku tahun 2025 memicu protes keras dari anggota DPRD. Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, secara terbuka mengajukan desakan pencopotan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, dalam rapat kerja gabungan yang digelar Senin (26/1/2026).

 

Rapat yang melibatkan Komisi I, II, III DPRD Maluku bersama 10 mitra kerja tersebut membahas laporan realisasi serapan PAD Tahun Anggaran 2025 di ruang paripurna DPRD Maluku. Dalam kesempatan itu, Ari menegaskan bahwa kegagalan mencapai target bukan hanya masalah angka, tetapi juga ketidakmampuan dalam tata kelola dan koordinasi.

 

“Kalau saya jadi Gubernur, demi Maluku yang lebih baik, Kepala Disperindag Maluku harus dicopot. Target PAD tidak tercapai, syarat-syaratnya jelas, tapi hasilnya nihil,” tegas Ari.

 

Ari menyoroti pengelolaan Pasar Mardika sebagai contoh nyata lemahnya kinerja dinas. Menurut data yang disampaikan Disperindag, terdapat 1.108 pedagang di pasar tersebut, namun hanya sekitar 200 yang membayar pajak.

 

“Ini aneh. Target ada, potensi ada, tapi penerimaan tidak jalan,” kritiknya.

 

Sebagai mantan anggota DPRD Kota Ambon, ia mengaku memahami bahwa Pasar Mardika sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemkot Ambon sebelum dialihkan ke provinsi. “Justru karena itu, koordinasi dengan Pemkot Ambon seharusnya diperkuat, bukan diabaikan,” ucapnya.

 

Potensi Parkir Rp4 Juta/Hari Terbuang

 

Selain pajak pedagang, Ari juga mengungkapkan hilangnya potensi pendapatan dari sektor parkir. Setelah kebijakan Wali Kota Ambon untuk menertibkan parkir liar, Disperindag Provinsi justru tidak lagi melakukan penagihan resmi dengan karcis, sehingga parkir liar kembali muncul.

 

“Berdasarkan hitungan sederhana, potensi parkir Pasar Mardika bisa mencapai sekitar Rp4 juta per hari. Namun tidak ada data resmi penerimaan yang disampaikan kepada DPRD,” ujar Ari dengan nada kecewa.

 

Ia menegaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan ketidakmampuan membangun koordinasi lintas kewenangan. “Kewenangan provinsi dan kota harus berjalan beriringan, bukan jalan sendiri-sendiri,” tandasnya.

 

Desakan pencopotan ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya tata kelola PAD dan potensi kebocoran pendapatan daerah. DPRD menyatakan bahwa ketidaktegasan eksekutif akan membuat PAD Maluku terus terhambat, sementara potensi ekonomi rakyat dibiarkan tidak tergarap. (TM – OL) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.