MOKSEN DAY GURU YANG TIDAK BEKERJA HAMPIR 10 TAHUN DIPROMOSIKAN JABATAN STRATEGIS: KKN DAN PELANGGARAN ATURAN TERCEMAR DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN MALUKU  

oleh -133 views

TIFA MALUKU. COM, – 20 April 2026 – Sistem pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kembali dipertanyakan publik setelah terungkapnya fakta yang sangat memprihatinkan dan memalukan. Seorang guru yang tercatat tidak melaksanakan tugasnya selama hampir satu dekade, bahkan sudah dipanggil secara resmi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, justru diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

Langkah ini tidak hanya dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merusak tatanan birokrasi dan masa depan dunia pendidikan di daerah tersebut.

 

Menurut dokumen resmi yang diterima, tertanggal 18 September 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang saat itu dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas, Drs. James T. Leiwakabessy, M.M, telah mengeluarkan surat panggilan resmi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur, yang memerintahkan kehadiran sejumlah guru yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

 

Salah satu nama yang tercantum dalam daftar tersebut adalah Moksen Day, S.Pd, yang bertugas di SMA Nafi Ukar Sengan. Berdasarkan data yang tercatat dalam dokumen, orang yang bersangkutan tercatat tidak melaksanakan tugasnya sejak tahun 2017 hingga 2025, atau selama kurang lebih 8 tahun, dengan keterangan “tanpa keterangan yang sah”. Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam peraturan tersebut, setiap PNS yang tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pejabat dan pegawai wajib menunjukkan kinerja yang baik, memiliki integritas, serta mampu menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya. Tidak hanya itu, sebagai pendidik, ia juga terikat pada kode etik guru yang mewajibkan hadir dan melaksanakan tugas pengajaran sebagai tanggung jawab utama kepada peserta didik dan masyarakat.

 

Fakta Miris: Dari Daftar Hitam Menjadi Pejabat Strategis

 

Yang membuat peristiwa ini semakin memalukan dan memicu kemarahan publik adalah kenyataan bahwa meskipun tercatat melakukan pelanggaran yang serius, Moksen Day justru diangkat menduduki jabatan yang sangat penting. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/156 yang ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Saladi LE, M.Si, ia resmi ditunjuk sebagai Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

Jabatan ini bukanlah posisi yang sepele. Sebagai pemimpin di tingkat kabupaten, orang yang menjabat memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi, mengelola, dan memastikan seluruh proses pendidikan berjalan dengan baik. Namun, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mampu melaksanakan tugasnya sendiri selama bertahun-tahun, justru diberi wewenang untuk memimpin dan mengawasi ratusan bahkan ribuan tenaga pendidik lainnya?

 

Keputusan ini seolah-olah mengabaikan seluruh aturan yang ada. Dalam proses pengangkatan pejabat, terutama yang bersifat pelaksana tugas, harus ada penilaian yang ketat terhadap rekam jejak, kinerja, dan integritas calon. Rekam jejak Moksen Day yang buruk seharusnya menjadi alasan utama untuk tidak mengusulkan apalagi mengangkatnya, bukan justru dijadikan dasar untuk mendapatkan kepercayaan lebih besar.

 

Dugaan KKN dan Kegagalan Sistem

 

Banyak pihak yang mempertanyakan dasar pengangkatan ini, dan muncul dugaan yang sangat kuat bahwa hal ini tidak terlepas dari adanya dukungan atau “bekingan” dari pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang juga berasal dari daerah yang sama. Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini adalah bukti nyata bagaimana kepentingan pribadi dan kelompok diutamakan di atas kepentingan umum.

 

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip birokrasi yang bersih dan profesional. Selain melanggar aturan, hal ini juga terindikasi sebagai bentuk kolusi dan nepotisme, di mana kedudukan dan kekuasaan digunakan untuk menguntungkan orang tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kelayakan.

 

Kegagalan ini tidak hanya terletak pada pihak yang mengeluarkan keputusan, tetapi juga menjadi cerminan kegagalan besar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pihak yang seharusnya menyusun usulan dan melakukan penilaian terhadap calon pejabat, kepala dinas telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaringan. Pengusulan orang yang memiliki catatan buruk ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya komitmen untuk membangun birokrasi yang berkualitas.

 

Dampak Buruk Bagi Dunia Pendidikan

 

Pengangkatan ini tidak hanya merusak nama baik birokrasi, tetapi juga memberikan dampak yang sangat negatif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Bagaimana mungkin para guru dan tenaga pendidik di daerah tersebut dapat bekerja dengan baik, jika pemimpin mereka sendiri adalah orang yang tidak memahami arti tanggung jawab dan disiplin?

 

Tindakan ini juga dapat menurunkan semangat kerja para pendidik yang selama ini bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab. Mereka yang telah mengabdi dengan baik justru tersisihkan, sedangkan mereka yang lalai mendapatkan posisi dan kepercayaan. Akibatnya, kualitas pendidikan di daerah tersebut dikhawatirkan akan semakin menurun, dan masa depan generasi muda yang seharusnya menjadi perhatian utama, justru terancam oleh kebijakan yang tidak bertanggung jawab ini.

 

Kasus ini adalah bukti nyata betapa rusaknya sistem pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Aturan yang seharusnya menjadi pedoman dan pelindung kepentingan publik, seolah-olah hanya menjadi tulisan di atas kertas yang mudah diabaikan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Publik berharap agar kasus ini tidak berhenti hanya menjadi perbincangan, tetapi harus ditindak lanjuti dengan serius. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa perlu melakukan evaluasi menyeluruh, mencabut keputusan yang salah ini, dan memproses setiap pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika hal ini tidak segera diperbaiki, maka tidak hanya sistem birokrasi yang akan terus rusak, tetapi juga masa depan pendidikan di daerah ini akan semakin terpuruk, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin hilang. Sudah saatnya sistem perekrutan dan pengangkatan pejabat di Maluku dibenahi secara total, agar orang yang berkompeten, berintegritas, dan bertanggung jawablah yang mendapatkan kesempatan untuk memimpin dan mengabdi. (TM-OL). 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.