Masa Jabatan Murad-Orno Resmi Berakhir, Sadali Ie Ditunjuk Sebagai Plh Penjabat Gubernur

oleh -57 views

TIFA MALUKU.COM – Kepemimpinan Murad Ismail – Barnabas Orno sebagai Gubernur – Wakil Gubernur Maluku resmi berakhir terhitung pukul 00.00 WIT, Kamis (25/04/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahkan telah menunjuk, Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie sebagai Plh Gubernur. Penunjukan Sadali, kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024.

 

Sadali berkewajiban untuk melaksanakaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008.

 

Sekedar tahu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018, oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019, maka Irjen. Pol (Purn) Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa Jabatan Tahun 2019-2024, telah mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024

 

Gagal Pimpin Maluku

Lima tahun menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Murad Ismail – Barnabas Orno dinilai gagal memimpin Maluku.

Sesuai rekomendasi DPRD Maluku, kegagalan tersebut terlihat dalam mewujudkan visi, yaitu Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan, dan berdaulat dalam gugusan kepulauan.

 

Adapun kegagalan menurut Pansus LKPJ yang disampaikan Ketua Rofik Afifudin, berupa persentase penduduk miskin di Maluku masih mengalami peningkatan signifikan dari 16,23 persen di tahun 2022, menjadi 16,42 persen di tahun 2023. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan target yang disampaikan pada tahun 2023 mencapai 16,13 persen.

Indeks reformasi birokrasi belum tercapai pada tahun 2023, sebagai dampak dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemda yang belum mengalami kemajuan, serta belum dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, dan akuntabel.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp2,8 Triliunan atau 69,15 persen, yang dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan target pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan, dan pengentasan kemiskinan.

Target pendapatan asli daerah mengalami pertumbuhan jika dibandingkan tahun 2022, namun hal ini tidak sebanding dengan ambisi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan daerah.

Realisasi belanja dianggarkan sebesar Rp3,15  Triliunan, namun hanya terealisasi Rp2,9 Triliun pada tahun 2023.

Kemudian masih ditemukan banyaknya rangkap jabatan terhadap penempatan pejabat struktural eselon II. Dimana Gubernur dinilai menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki rangkap jabatan.

RSUD dr. M. Haukussy sebagai RS pusat rujukan provinsi Maluku sampai saat ini masih diperhadapkan dengan berbagai macam persoalan, terutama anggaran yang dibutuhkan untuk infrastruktur dan operasional RS, termasuk pembayaran jasa media, hutang obat dan hutang alat kesehatan, yang sampai saat ini belum tertangani, sehingga berdampak terhadap pelayanan kesehatan.

Perbaikan gedung Mess Maluku di jakarta yang telah dianggarkan Rp20,7 miliar dari tahun 2020-2023 melalui dinas PUPR Maluku, namun sampai saat ini gedung tersebut belum difungsikan untuk pengelolaan.

Selain itu, kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur selama ini tidak berdampak signifikan terhadap perluasan kehidupan di Maluku, dibuktikan kemiskinan masih berjalan ditempat, begitu juga pembukaan lapangan pekerjaan, bahkan dalam mewujudkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) dengan salah satu proyek Ambon New Port telah lenyap. Padahal di awal dimasa kepemimpinannya Gubernur dan Wakil Gubernur begitu membanggakan akan kehebatan koneksinya di pusat pemerintahan di Jakarta.

DPRD juga menilai menjelang akhir masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur tidak lebih baik kepemimpinan pemerintah daerah sebelumnya, bahkan dalam beberapa aspek malah lebih buruk terutama yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah, dimana Gubernur jarang masuk kantor, dan tidak pernah sama sekali menggunakan kediaman Gubernur di Mangga Dua.

“Dari evaluasi kinerja pemerintah daerah 2020-2023 yang disampaikan DPRD dalam bentuk rekomendasi, DPRD berkesimpulan Pemda dibawah kepimpinan Gubernur-Wakil Gubernur belum berhasil dalam mewujudkan visi untuk Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugus kepulauan,”pungkasnya. (TM-08)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.