TIFA MALUKU. COM – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, terkesan mendapat keistimewaan dari Pemerintah Kota Ambon, dibandingkan dua Paslon lainnya, dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Terlihat, APK dari Paslon nomor urut 2 itu menempati sejumlah lokasi, yang notabenenya dilarang sesuai aturan Pemilu.
Lokasi tersebut diantaranya, jalan protokol Ay Patti, dan Gong Perdamaian Dunia, yang notabene merupakan aset milik pemerintah dibawah naungan Dominggus Kaya, selaku Penjabat Walikota.
Dari pantauan dilokasi, APK Murad – Michael”, terpampang kokoh di halaman icon kota “City of Music”.
APK bertuliskan “Mohon Doa & Dukungan Terus Lanjutkan Maluku Maju”, terlihat berhadapan ke bahu jalan, namun sebagian juga berhadapan dengan Gong Perdamaian Dunia.
Berdasarkan informasi yang didapat disekitar lokasi, APK milik Paslon Murad-Michael itu, ternyata telah dipasang sebelum dimulainya masa kampanye 25 September hingga kini.
“Awalnya APK semuanya menghadap ke jalan. Tidak tahu kenapa yang didepan sudah dibalikan kearah Gong,”ucap informan.
Keberadaan APK tersebut dinilai telah melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Sayangnya, hal ini luput dari pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara untuk penertiban APK.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi via-seluler, Senin (04/10/2024), mengaku telah mendata semua APK yang melanggar.
“Kita telah mendata semua APK yang dipasang ditempat yang dilanggar,”ujarnya.
Dari hasil pendataan tersebut, pihaknya bahkan telah menyampaikan langsung ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti, dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, guna dilakukan penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13.
“Hasil pendataan saya lupa berapa banyak. Pastinya kita sudah sampaikan hasil ke KPU Kota Ambon. Nantinya KPU berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk dilakukan penertiban. Jadi kewenangan itu bukan lagi rana Bawaslu,”tuturnya.
Sementara Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud, dikonfirmasi melalui sambungan via-telepon, maupun Whatsapp belum merespon. Begitu juga Penjabat Walikota Ambon dihubungi diluar jangkauan. (TM-03)