TIFA MALUKU. Com, AMBON – Kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon kini berada di ambang kritis. Kapasitas lahan yang sudah melampaui batas maksimal memaksa masyarakat menggunakan satu liang kubur untuk memakamkan dua bahkan hingga tiga jenazah sekaligus. Situasi yang jauh dari nilai kemanusiaan ini akhirnya memicu gerak cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari solusi nyata.
Permasalahan pelik ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, dan MUI Maluku, yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku, Karang Panjang, Rabu (1/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Solichin Buton ini, menghasilkan kesepakatan penting terkait rencana pembebasan lahan baru di kawasan Air Besar, Negeri Batu Merah. Lokasi seluas puluhan hektar milik keluarga Soplanit tersebut diproyeksikan menjadi lokasi TPU pengganti, mengingat TPU Kebun Cengkeh saat ini sudah benar-benar tidak mampu lagi menampung jenazah.
Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo, menegaskan bahwa persoalan ini sudah masuk dalam kategori darurat dan tidak bisa ditunda lagi penanganannya. Ia mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah menemukan solusi lahan yang tepat, namun terkendala pada pembiayaan.
“Kami sudah mendapatkan lahan yang cocok, tinggal tahap pembayaran. Namun kondisi di lapangan saat ini sangat memprihatinkan dan menyedihkan. Karena tidak ada tempat, satu lubang kuburan terpaksa diisi dua sampai tiga jenazah. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan bersama,” ungkap Latuapo dengan nada penuh kekhawatiran.
Ia menjelaskan, MUI Maluku sudah berinisiatif mengeluarkan dana awal sebesar Rp500 juta sebagai uang muka. Namun, nilai total pembebasan lahan tersebut mencapai Rp6,3 miliar. Mengingat beban yang terlalu besar dipikul sendiri oleh organisasi masyarakat, dukungan pemerintah provinsi maupun kota menjadi kunci agar lahan tersebut segera beralih fungsi menjadi fasilitas umum.
Merespons hal ini, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengakui bahwa penyediaan lahan pemakaman adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah. Tantangan yang dihadapi saat ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga semakin sempitnya lahan kosong di wilayah kota. Meski demikian, ia sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan MUI Maluku sebagai inisiatif mulia.
“Kebutuhan akan tempat pemakaman yang layak dan representatif adalah hal utama. Apa yang dilakukan MUI ini sangat luar biasa dan wajib kita dukung. Ini bukan sekadar kebutuhan warga Kota Ambon, tetapi melayani kebutuhan kemanusiaan masyarakat dari berbagai daerah di Maluku,” ujar Wattimena.
Pihaknya menegaskan kesiapan Pemkot Ambon untuk turut berkontribusi, salah satunya dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara cuma-cuma. Lebih jauh, Wali Kota juga memastikan komitmen untuk berbagi beban pembiayaan bersama Pemerintah Provinsi Maluku.
“Tinggal kita atur skema gotong royong pembiayaannya. Berapa porsi yang ditanggung Pemprov dan berapa bagian Pemkot. Prinsipnya, kami siap berpartisipasi penuh demi penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menegaskan bahwa pemerintah provinsi merespons serius dan positif usulan ini. Fokus utama Pemprov saat ini adalah menjamin aspek administrasi dan legalitas lahan agar di kemudian hari tidak menimbulkan sengketa atau masalah hukum baru.
“Prinsipnya kita sudah sepakat untuk bergerak. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap mengeksekusi rencana ini bersama Pemkot Ambon. Kita pastikan semua proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sadali Ie.
Ia juga menambahkan, meskipun saat ini pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi dan penghematan anggaran, percepatan penyelesaian masalah TPU tetap dimungkinkan, terutama jika disusun skema pembayaran bertahap namun pasti.
Dengan adanya kesepakatan dan komitmen kuat dari berbagai pihak ini, harapan besar kini tertuju pada segera teratasinya krisis pemakaman umat Muslim di Ambon. Kolaborasi lintas pemerintahan dan dukungan semua elemen masyarakat diharapkan dapat mewujudkan fasilitas pemakaman yang layak, manusiawi, dan berkeadilan, sehingga praktik pemakaman yang tidak wajar seperti saat ini tidak perlu lagi terjadi di tanah Maluku. (TM-OL)







