TIFAMALUKU.COM – Anggota Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Ambon diminta menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi netralitas ASN, Selasa (14/5/2024).
“Kita terus mengingatkan ASN bahwa ada tangung jawab mereka menjaga netralitas, dan konsekuensi dari tidak menjaga netralitas itu ada sanksinya,” ungkap Wattimena.
Dijelaskan, netral bukan berarti tidak memilih tapi tidak ikut dalam politik praktis.
Oleh sebab itu, momentum ini digunakan untuk terus mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah adalah mengedukasi masyarakat supaya datang dan menggunakan hak pilihnya, serta menjaga keamanan ketertiban selama penyelenggaraan Proses Pemilu kada ini.
“Hari ini kita hadir lengkap ada Forkopimda, KPU, Bawaslu yang masing-masing memiliki tugas dan tangung jawab. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini dapat menciptakan ASN yang Netral serta mendapatkan partisipasi pemilih yang meningkatkan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon,” tuturnya.
Lebih lanjut Wattimena katakan, kegiatan ini di lakukan dalam rangka melanjutkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Isi surat tersebut berbunyi bahwa, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau petsi politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” bebenya.
Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PYB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN seperti melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN, melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media, dan mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.
Selain itu, melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN, yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau perjanjian kinerja tahunan.
“Kalau kita lihat di dasar hukum yang laeng tidak sama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK )berkewajiban untuk sosialisasikan netralitas ASN kepada seluruh ASN di lingkup yang di Pimpinnya. Oleh karena itu yang menjadi dasar kenapa melakukan kegiatan di hari ini, karena diinisiasi oleh Kesbangpol, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Ambon,” terang Wattimena.
Dengan demikian, dirinya berharap prestasi yang di dapatkan kemarin itu bisa di pertahankan pada saat pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang akan di lakukan pada tanggal 27 November yang akan datang.
“Harapan kita adalah di Bulan November situasinya akan sama di Bulan Februari kemarin. Kondusifitas situasi keamanan di Kota Ambon terjamin, itulah proses demokrasi yang kita inginkan terjadi di kota Ini,” tandasnya. (VT)