TIFA MALUKU.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura Ambon, sukses menggelar kuliah umum dengan topik “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang demokratis dan berkeadilan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju”.
Kuliah umum yang berlangsung di Aula FH Unpatti, dibuka oleh Dekan Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H dan dihadiri oleh civitas akademika dan mahasiswa FH. Tak lupa juga hadir Rektor Unpatti dua periode, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum, Senin (13/05/2024).
Hadir sebagai pemateri, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H, Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H mengatakan, “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang demokratis dan berkeadilan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju’, adalah tepat untuk pemerintahan baru di era kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Kajian tentang SDA adalah urgent & strategic. Pengaturan Pengelolaan dan pengusahaan SDA, dibutuhkan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian karena menyangkut kepentingan intergeneration.
“Pemanfaatan SDA yang bertahap, berjenjang dan terukur, adalah conditio sine quanon untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2030 dan Indonesia Emas 2045. Pengusahaan SDA yang ditopang oleh bonus demografi 2030 memastikan Indonesia Maju dan Indonesia Emas akan terwujud,” ungkap ia.
Menurut Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H, SDA apakah itu pertambangan, kehutanan, perikanan, perkebunan dan pertanian harus dikelola secara secara demokratis, adil dan merata.
Dalam pengelolaan SDA tersebut, membutuhkan Investor. Kehadiran investor, harus mampu mengedepankan hak-hak masyarakat.
Hal yang menjadi penting pula adalah bagaimana perlindungan terhadap lingkungan demi masa depan generasi yang akan datang.
“Pengelolaan SDA ini merupakan investasi jangka panjang, sehingga harus dikelola secara baik demi masa depan anak cucu kita,” kata ia.
Olehnya itu lanjut ia, perlu ada harmonisasi antara sector sehingga tidak menimbulkan pertengkaran di masyarakat. Sementara SDA ini harus dikelola agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di daerah terutama bagi mereka yang dekat dengan pengelolaan SDA tersebut.
Selain itu, hasil dari pengelolaan SDA itu, harus dikonversi untuk meningkatkan sumber daya manusia didaerah. Untuk itu perlu ada dukungan dari pemerintah daerah dengan regulasi yang ketat.
“Dalam pengelolaan dan pengusahaan SDA ini harus bermuara pada kemakmuran rakyat. Apalagi SDA yang dikelola masuk dalam hak ulayat masyarakat adat. Olehnya itu, saya menghimbau kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kota/Kabupaten di Maluku agar memberikan kepastian hukum atau legal standing kepada masyarakat yang punya hak ulayat,’ kata ia.
Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H, berharap Fakultas Hukum Unpatti dapat berperan penting untuk membantu pemerintah daerah dalam mengawal investasi-investasi tersebut.
“Biar perlu bersama Pemda dibentuk tim dan buat kajian hukumnya, sehingga SDA yang dikelola benar-benar bermuara bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat di wilayah ini,” pungkas ia. (TM-07)