Edaran Seruan Aksi Beredar Muatan Provokatif, Pemkot Ambon Siap Lapor Polisi: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

oleh -3 views

 

TIFA MALUKU.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon mengambil sikap tegas dan serius terkait beredarnya edaran berisi Seruan Aksi yang rencananya akan digelar pada Kamis (29/1/2026). Isi edaran tersebut dinilai memuat narasi provokatif yang sangat menyudutkan pribadi dan reputasi Walikota Ambon. Menanggapi hal ini, Pemkot melalui Bagian Hukum menegaskan akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (LP) resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

 

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Lexi Manuputty, di ruang kerjanya, Selasa (27/1). Ia menjelaskan, langkah hukum ini diambil sebagai respons langsung dan keseriusan pimpinan daerah terhadap narasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial belakangan ini.

 

“Walikota merespons secara serius hal yang dimaksud. Oleh karena itu, kami dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Walikota Ambon. Ini menjadi bukti keseriusan kami menanggapi narasi yang beredar tersebut,” tegas Lexi Manuputty.

 

Menurut penilaian hukum Pemkot, narasi yang tertulis dalam edaran seruan aksi tersebut sangat terasa menyudutkan reputasi Walikota selaku Pimpinan Daerah. Isinya dinilai hanya berupa opini belaka tanpa dasar bukti yang kuat, namun dikemas dengan bahasa yang bersifat provokatif. Hal ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan nama baik pribadi pejabat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif yang ada di Kota Ambon.

 

“Narasi yang disampaikan itu tidak memiliki bukti yang jelas dan sah. Isinya hanya berupa opini yang dibangun dan disebar dengan nada yang sangat menyudutkan. Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Pak Walikota, dan keputusan sudah bulat: akan kami siapkan Laporan Pengaduannya. Pihak yang akan kami laporkan adalah Koordinator Lapangan atau Korlap yang namanya tertera jelas di dalam edaran seruan tersebut. Rencananya, laporan resmi ini akan kami serahkan selambat-lambatnya besok ke Polresta Pulau Ambon,” ungkap Lexi.

 

Langkah tegas ini, lanjut Lexi, bukan bermaksud membungkam aspirasi masyarakat, melainkan sebagai sarana edukasi publik bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum tetap memiliki batasan hukum dan etika. Tujuannya agar ruang demokrasi dimanfaatkan sebijaksana mungkin, tanpa berujung pada pencemaran nama baik atau kerusakan stabilitas keamanan.

 

Ia pun menegaskan sikap terbuka pemerintah terhadap kritik, namun mengingatkan agar disampaikan dengan cara yang benar.

 

“Mengkritik kinerja pemerintah, itu boleh dan sangat kami hargai. Menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kota Ambon, silahkan dan kami tunggu. Tetapi ingat, sampaikanlah dengan bahasa yang santun, beretika, konstruktif, dan tidak bersifat provokatif atau menghasut. Kebebasan itu ada batasnya, dan jika dilanggar, konsekuensi hukum pasti ada,” pungkas Lexi Manuputty. (TM-OL)

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.