TIFAMALUKU.COM, – Langkah strategis diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Dalam rapat paripurna kedua masa persidangan II tahun 2026 yang digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (5/3/2026), DPRD secara resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan ini bertujuan untuk mendalami dan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin, didampingi Ketua DPRD Benhur George Watubun, serta Wakil Ketua John Lewerissa dan Azis Sangkala, menetapkan pembentukan Pansus melalui Surat Keputusan DPRD Maluku Nomor 100.3.1.3 Tahun 2026 dan Nomor 100.3.3.2 Tahun 2026.
Dua Pansus ini akan fokus pada pembahasan Ranperda yang memiliki implikasi besar bagi Maluku. Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini diharapkan dapat menyempurnakan struktur pemerintahan daerah agar lebih efektif. Kedua, Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang menjadi kunci untuk menarik investor dan menggerakkan roda perekonomian Maluku.
Dalam sambutannya, Fauzan Rahawarin menekankan esensi dari pembentukan peraturan daerah sebagai manifestasi fungsi legislasi DPRD yang dijalankan bersinergi dengan pemerintah daerah. “Setiap Ranperda harus melalui proses pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pembentukan Pansus ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan kedua Ranperda dibahas secara fokus dan terarah. Diharapkan, melalui Pansus, berbagai pemangku kepentingan dapat dilibatkan untuk menyumbangkan masukan yang konstruktif.
“Pansus diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terbuka dalam menyerap aspirasi serta pandangan dari berbagai elemen,” tambah Fauzan. “Sehingga Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku.”
DPRD Maluku meyakini bahwa regulasi yang kuat dan relevan adalah fondasi penting untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pembahasan yang cermat, kedua Ranperda ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, membuka peluang ekonomi baru, dan membawa Maluku menuju kemajuan yang lebih pesat. (TM-OL)







