TIFAMALUKU.COM – Kabar gembira bagi warga Maluku! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa malam (30/9/2025), menandai langkah maju dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Maluku.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. Sembilan fraksi di DPRD, yaitu Demokrat, Amanat Persatuan, Golkar, PKB, NasDem, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra, sepakat menyetujui rancangan Perda tersebut. Ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari seluruh elemen perwakilan rakyat di Maluku.
Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas kontribusi mereka dalam pembahasan perubahan APBD. Beliau menekankan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara cermat dan mendalam, mencerminkan semangat kemitraan yang kuat antara pihak eksekutif (Pemerintah Daerah) dan legislatif (DPRD).
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran, serta memberikan dukungan penuh selama proses ini. Saran dan masukan yang telah disampaikan akan menjadi perhatian utama kami dalam upaya perbaikan di masa mendatang,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan pantun khas sebagai penutup sambutannya:
“Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,” yang disambut tepuk tangan meriah.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menambahkan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beberapa waktu lalu. DPRD, melalui Badan Anggaran, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran atas terselesaikannya seluruh proses pembahasan hingga penetapan ini,” kata Benhur.
Lebih lanjut, Benhur menjelaskan bahwa Perda tentang Perubahan APBD 2025 ini akan segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Beliau juga mengingatkan agar Gubernur dapat menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 paling lambat akhir Oktober 2025.
Rapat Paripurna diakhiri dengan pantun jenaka dari Benhur: “Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” yang mengundang gelak tawa hadirin. (TM-708)








