Ambon Terjebak Birokrasi Perizinan: Integrasi Tata Ruang Jadi Kunci Pembuka Investasi

oleh -63 views

“Perizinan Lambat Menggagalkan Potensi Ekonomi Ambon! 

 

TIFA MALUKU. COM, – Kota Ambon, yang bergantung besar pada sektor jasa, pajak, dan retribusi sebagai tulang punggung pendapatan daerah, kini menghadapi tantangan serius dalam menarik investasi. Proses pengurusan izin lokasi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ambon berjalan lambat dan terkendala akibat rancangan Tata Ruang Kota Ambon yang belum terintegrasi. Kondisi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha tetapi juga menjadi faktor utama perlambatan pertumbuhan investasi di kota ini.

 

Aturan Baru yang Belum Terealisasi

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, izin lokasi kini berganti nomenklatur menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Untuk dapat mengunggah KKPR dalam Sistem Online Single Submission (OSS), kota/kabupaten diwajibkan memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam aplikasi OSS.

 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku belum memiliki RDTR yang memenuhi standar, kecuali Kecamatan Sirimau di Kota Ambon. Sayangnya, RDTR Kecamatan Sirimau tersebut juga belum terintegrasi dalam aplikasi OSS. Hal ini menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), karena KKPR merupakan izin dasar yang harus dimiliki.

 

Kolaborasi Antar OPD dan Pengawasan DPRD Jadi Kunci Solusi

 

Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan evaluasi dan pencarian solusi bersama oleh tiga unsur penting: Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, Badan Pertanahan Kota Ambon, dan PTSP Kota Ambon. Perbaikan sumber daya manusia di PTSP juga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan.

 

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon sebagai lembaga pengawasan kebijakan daerah memiliki peran krusial untuk mendorong Pemerintah Kota Ambon agar segera menyusun Rencana Tata Ruang yang terintegrasi. Contoh positif dapat dilihat dari Kota Tangerang Selatan yang telah berhasil mengintegrasikan RDTR dengan OSS sejak Desember 2023, sehingga proses penerbitan KKPR dapat dilakukan secara otomatis dalam waktu 1×24 jam dan mempercepat proses perizinan secara keseluruhan.

 

Dengan menyelesaikan permasalahan integrasi tata ruang dan memperbaiki sistem perizinan, diharapkan Kota Ambon dapat menjadi destinasi investasi yang lebih menarik dan meraih potensi ekonomi yang sesungguhnya.

 

Plt Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku, Robby Tomasoa ketika diminta tanggapannya mengatakan, ide sistem manual ini memang sangat relevan dengan kondisi di lapangan dan bisa jadi solusi sementara yang praktis.

 

“Namun perlu kita pahami dulu beberapa poin penting terkait aturan yang berlaku ” kata Tomasoa.

 

Menurut PP No. 28 Tahun 2025, lanjut Tomasoa, proses perizinan termasuk pengajuan KKPR dan NIB seharusnya dilakukan melalui sistem OSS secara terintegrasi. Namun, karena RDTR Kota Ambon belum lengkap dan belum terhubung dengan OSS, sistem manual bisa menjadi alternatif sementara yang harus tetap sesuai dengan kaidah hukum.

 

Olehnya itu, Pemkot Ambon harus segera melakukan sejumlah langkah-langkah antara lain,

– Membuat jalur manual terpadu: Mengintegrasikan proses verifikasi dari Dinas PU, Badan Pertanahan, dan PTSP dalam satu lokasi dengan alur yang jelas dan waktu proses yang dijamin sesuai SLA (maksimal 25 hari kerja tanpa revisi atau 40 hari dengan revisi seperti yang diatur dalam PP 28/2025).

– Penyederhanaan persyaratan: Bagi UMKM, bisa diberlakukan sistem pernyataan mandiri tentang kesesuaian lokasi seperti yang disebutkan dalam peraturan, sehingga tidak perlu melalui proses verifikasi panjang.

– Dokumentasi yang jelas: Semua langkah proses manual harus didokumentasikan dengan baik dan memiliki nomor pelacakan agar pelaku usaha bisa mengetahui perkembangan pengajuan mereka.

 

“Namun, sistem manual ini sebaiknya hanya sebagai solusi sementara. Pada akhirnya, integrasi RDTR dengan OSS tetap menjadi tujuan utama agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan standar nasional, ” pungkas Tomasoa. (TM – OL) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.