TIFA MALUKU.COM, – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Minuman Berakohol Tradisional (MBT) terus diupayakan untuk diselesaikan secepatnya. Saat ini telah sampai pada tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Maluku.
“Proses ini merupakan bagian dari tahapan pengesahan, mengingat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, bukan eksekutif,” ujar Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Lexy Manuputy kepada media ini, senin (20/01/2025).
Dikatakan, tahapan yang sementara dilakukan merupakan upaya percepatan penyelesaian, agar Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Kota secepatnya dapat disahkan menjadi Perda.
Menurutnya, hasil fasilitasi berupa matriks dari Pemerintah Provinsi Maluku telah dikembalikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon untuk diperbaiki. Setelah itu, barulah Pemerintah Kota Ambon menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan nomor register.
Kepala daerah sebagai Penjabat juga memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dapat menandatangani Raperda tersebut.
“Dalam pembahasan Raperda MBT ini, Komisi II DPRD Kota Ambon bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon. Hingga kini, MBT belum memiliki regulasi khusus, berbeda dengan minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang sudah diatur,” tuturnya.
Diakui, Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian MBT, termasuk distribusi dan penjualan yang akan dibatasi.
Selain itu, ada perhatian khusus terhadap anak di bawah umur untuk melindungi mereka dari akses terhadap MBT.
“Raperda ini juga mencantumkan sanksi pidana bagi penjual maupun pembeli yang melanggar aturan, terutama terkait penjualan kepada anak di bawah umur. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengendalian MBT menjadi salah satu langkah prioritas setelah Perda ini diundangkan,” paparnya
Ditambahkan, dalam rapat bersama Forkopimda dan Komisi I DPRD Kota Ambon, pemerintah diminta untuk mempercepat proses pengesahan Raperda ini.
Pemerintah Kota Ambon juga intens berkomunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Maluku untuk memastikan kelancaran proses pengesahan.
“Raperda MBT ini diharapkan segera diundangkan agar regulasi terkait pengawasan dan pengendalian MBT dapat dilaksanakan dengan optimal di Kota Ambon,” tandasnya. (TM-08)








